Terinspirasi Kasus Vina Belasan Orang Rekayasa Pembunuhan

Terinspirasi Kasus Vina Belasan Orang Rekayasa Pembunuhan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – WIJAYA-SALMA-MAYA-TRI HARTANTO

Terinspirasi kasus pembunuhan vina di Cirebon, Jawa Barat, belasan orang di Yogyakarta melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang pemuda yang berujung kematian.

Para pelaku kemudian membuat skenario seolah-olah korban meninggal akibat kecelakaan lalu-lintas. Kasus ini berhasil diungkap Polresta Yogyakarta dan menangkap 9 orang pelaku, petugas juga masih memburu 6 pelaku lainnya.

Sebanyak 9 dari 15 orang pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda berinisial F, 30 tahun, Warga Umbulharjo Yogyakarta meninggal, ditangkap Tim Jatanras Polresta Yogyakarta para pelaku menganiaya korban, hingga sekarat dan kemudian tewas. Selain menganiaya secara bergantian, para pelaku juga sempat menyekap korban di sebuah ruangan di salah satu tempat arena futsal di kawasan Jalan Kusumanegara. Ironisnya, guna menutup kasus tersebut, para pelaku membuat skenario bahwa seolah-olah penyebab kematian korban akibat kecelakaan lalu-lintas. Skenario itu dibuat salah seorang pelaku yang terinspirasi kasus pembunuhan vina di Cirebon, Jawa Barat. Oleh sejumlah pelaku, korban sempat dibawa ke rumah sakit dan mengatakan ke dokter jika korban mengalami kecelakaan cukup parah di kawasan embung langensari.kasus ini akhirnya diungkap Tim Jatanras Polresta Yogyakarta, setelah ayah korban melapor disertai bukti visum dari dokter yang menunjukkan korban tewas akibat luka benda tumpul di kepala bagian belakang serta sundutan rokok di wajahnya. Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV Rumah Sakit, polisi mengantongi satu persatu identitas pelaku dan kemudian mengamankan 9 dari 15 pelaku, dan masih memburu  6 pelaku lainnya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, motif aksi penganiayaan yang berujung kematian itu karena korban diduga sering saling mengadu antara kelompok parkiran futsal, parkiran sebuah tempat massage dan parkiran Lempuyangan.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya baju korban, karpet dengan bercak darah, knalpot motor, pedang dan ember dan gayung yang dipakai untuk membersihkan wajah korban sebelum dibawa ke Rumah Sakit. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP subsider pasal 351 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup, undang-undang perlindungan anak dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *