Dua WNA Asal Iran Diamankan Polisi Setelah Lakukan Aksi Penipuan di Sejumlah Lokasi

Dua WNA Asal Iran Diamankan Polisi Setelah Lakukan Aksi Penipuan di Sejumlah Lokasi

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

Dua orang WNA asal Iran diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo, setelah diduga melakukan aksi tindak penipuan dengan modus tukar uang.

Sempat viral dan terekam CCTV, kedua pelaku diketahui tak hanya melakukan aksinya di wilayah Kulonprogo saja, namun juga di sejumlah wilayah lain di Daerah Istimewa  Yogyakarta, seperti Kabupaten Sleman dan Gunungkidul.

Ahmad Babaei 53 tahun dan Bakhti Saeid 34 tahun, WNA asal Iran, berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo pada Senin 26 Agustus 2024 kemarin. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya di salah satu hotel di Kabupaten Sleman, lantaran telah melakukan tindak aksi penipuan, di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Kulonprogo dan sekitarnya. Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sepasang sepatu yang digunakan pelaku, kamera CCTV berisi rekaman aksi kejahatan pelaku, hingga dua buah paspor kunjung pelaku. Kapolres Kulonprogo AKBP Wilson Bugner Pasaribu menjelaskan, kedua pelaku diketahui melakukan aksinya dengan modus menukarkan sejumlah uang. Seperti dilakukan saat keduanya melancarkan aksinya di sebuah gerai jus buah di jalan wakhid hasyim, bendungan, Wates, Kulonprogo pada Sabtu, 13 Juli 2024 lalu. Sempat terekam kamera pengawas atau CCTV, kedua pelaku diketahui mendatangki korban yang merupakan kasir, dengan dalih hendak menukarkan uang pecahan lima puluh ribu rupiah sebanyak dua lembar, dengan selembar uang pecahan 100 ribu rupiah edisi lama. Lantaran tak memiliki uang yang dimaksud, pelaku kemudian meminta korban untuk mengeluarkan seluruh uang di dalam mesin kasir, dengan alasan pelaku akan mencari sendiri. Memanfaatkan kebingungan dan kelengahan korban itulah, pelaku pun akhirnya berhasil menggasak uang tunai senilai tiga juta rupiah.

Kepada petugas, kedua pelaku mengakui sudah sekitar tiga bulan berada di Indonesia yakni sebagai turis. Keduanya mengaku nekat melakukan aksi penipuan, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, selama di Indonesia. Selain melakukan aksinya di Kulonprogo, kedua pelaku diduga juga telah melakukan sejumlah aksi serupa di sejumlah tempat, di Kabupaten Sleman dan Gunungkidul. Akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *