TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Jajaran Polres Kulonprogo menangkap 5 pengedar serta bandar pil trihexy-penidyl atau yang biasa disebut pil sapi.
Dari sejumlah tersangka polisi berhasil mengamankan sekitar 15.912 butir pil siap edar sebagai barang bukti.
Inilah sejumlah tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Kulonprogo yang terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang yakni pil trihexy-penidyl atau yang biasa disebut pil sapi. Lima tersangka itu berinisial ST dan EC warga Girimulyo, Kulonprogo. DGH warga Tegalrejo Kota Yogyakarta, dan FAS serta AS warga Semarang, Jawa Tengah. Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Triyono, mengatakan dari penanggakapan ini pihaknya berhasil menyita sebanyak 15.912 butir obat, siap edar sebagai barang bukti. Dijelaskan kasus ini sendiri bermula dari penangkapan seorang pelajar yang kedapatan membawa pil sapi. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pil sapi itu didapat dari tersangka ST dan EC. Berdasarkan penelusuran kedua tersangka mendapatkan barang itu dari semarang. Hingga akhirnya polisi mengamankan tersangka lain yakni AS, FAS, dan DGH.
Diketahui para tersangka tersebut menjual pil sapi itu dengan harga berkisar 20 ribu sampai 40 ribu rupiah per paket, berisi 10 butir, dengan pangsa pasar menyasar para pelajar di kulonprogo.
Atas perbuatannya, para tersangka bakal dijerat pasal 435 atau pasal 436 uu nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.