TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum periode Juni sampai Agustus 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika, minuman keras, dan sejumlah barang bukti kasus lain.
Kejaksaan Negeri, Kejari Gunungkidul memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum pada periode Juni sampai Agustus 2024. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan standar operasional yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham, yaitu pemusnahan obat terlarang dilarutkan menggunakan air bercampur detergen kemudian di blander. Sedangkan pakaian dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara di bakar dan dipecah menggunakan alat. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus kriminal, yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri setempat. Berbagai barang bukti ini didominasi oleh obat obatan terlarang, yakni sebanyak 5500 butir narkotika. Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari 39 perkara selama periode 3 bulan.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan mampu mengurangi kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunungkidul. Sehingga masyarakat tidak merasa resah.