TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA
Kejaksaan Negeri Gunungkidul telah mencatat, nilai kerugian negara akibat aktivitas penambangan tanah kas desa di Gedangsari, Gunungkidul mencapai sekitar 600 juta rupiah.
Meski demikian, pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih menunggu adanya surat resmi dari Inspektorat Daerah Gunungkidul, terakait perhitungan tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari Kejaksaan Negeri Gunungkidul, terkait kasus penambangan yang dilakukan di atas Tanah Kas Desa, TKD di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu lalu, ditemukan bahwa negara mengalami kerugian mencapai 600 juta rupiah. Munculnya nominal tersebut dihitung dari volume atau kubikasi TKD yang diambil, dan harga jual tanah. Adapun setiap kubik tanah dijual senilai 46.500 rupiah, sementara banyaknya tanah yang dijual mencapai sekitar 12000 meter kubik. Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, tanah hasil tambang tersebut dijual untuk uruk pembangunan proyek tol jogja solo. Sedangkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tidak ada perjanjian atau keterangan tujuan penambangan untuk uruk tol jogja solo.
Meski sudah menemukan kerugian 600 juta, pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul masih menunggu keterangan resmi dari inspektorat daerah gunungkidul, karena hasil pemeriksaan tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Inspektorat Daerah Gunungkidul.