TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta meminta 3 pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta untuk memperbaiki berkas pendaftaran.
Dalam berkas syarat pendaftaran ada yang diperlu diperbaiki dari ketiga pasangan calon, seperti dokumen-dokumen dan foto Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Setelah pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan, saat ini tahapan Pilkada 2024 di Kota Yogyakarta memasuki penerimaan perbaikan syarat pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan Perencanaan Data, Informasi Kota Yogyakarta Erizal mengatakan, perbaikan syarat pasangan calon, seperti validasi dokumen ijazah, menambah gelar, maupun menghilangkan gelar pada nama paslon sesuai permintaan paslon.
Disinggung soal hasil tes kesehatan, Erizal mengatakan, ketiga pasangan bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta sudah dinyatakan lolos. Semenatara itu tahapan berikutnya setelah perbaikan dokumen dan tes kesehatan, hari ini KPU Kota Yogyakarta mulai melakukan verifikasi ulang, lalu menyerahkan hasil verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak pada 13 September mendatang.
Setelah dilakukan rapat internal KPU Kota Yogyakarta pada Tanggal 22 September akan melaksanakan penetapan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota kemudian dilanjutkan dengan pemberian nomor urut kepada pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Tanggal 23 September 2024.