TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang terinsipirasi kasus pembunuhan Vina di Cirebon.
Ke lima belas pelaku melakukan 137 adegan mulai dari perencenaan, penganiayaan, dan membuat alibi seolah olah korban adalah korban lakalantas. Rekonstruksi mendapat penjagaan ketat karena keluarga korban turut hadir menyaksikan.
Rekonstruksi di gelar di tempat kejadian perkara di salah satu tempat futsal di Jalan Kusumanegera Umbulharjo Kota Yogyakarta. Ke lima belas pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korban F 30 Tahun, Warga Umbulharjo Yogyakarta meninggal dihadirkan dan melakukan adegan sesuai peran masing-masing pada saat kejadian. kedatangan para pelaku juga sempat mendapat penghadangan dari keluarga korban. Para pelaku melakukan adegan sesuai peran masing-masing mulai dari memanggil korban ke TKP, menginterograsi, memukul, menendang bahkan memasukan semut merah ke baju korban yang sedang dalam keadaan terluka, membawa korban ke rumah sakit dengan mengarang cerita seolah olah korban kecelakaan termasuk merusak motor korban untuk menguatkan bukti kecelakaan hingga perencanaan akhir dari kesemua pelaku jika sewaktu waktu ditanya pihak kepolisian. Pelaku yang berjumlah lima belas orang yang menjadi tiga kelompok bergantian melakukan kekerasan terhadap korban. Kasatreksrim Polresta Yogyakarta Kompol M. Probo Satrio yang memimpin langsung rekonstruksi menuturkan pada saat terungkap petugas menangkap 9 pelaku sementara ke enam pelaku lainya baru menyerahkan diri Sabtu Minggu lalu. Para pelaku merekayasa kasus tersebut karena terinspirasi kasus Vina di Cirebon.
Sementara itu ibu korban Siti Samiah menegaskan para pelaku harus dihukum berat, nyawa dibayar nyawa.
Rekosntruksi mendapat penjagaan ketat karena sejak kedatangan para pelaku di lokasi keluarga korban sudah berusaha mencegat salah satu pelaku yang tak lain adalah tetangga sebelah dari korban. Para pelaku juga hampir dikejar dan diteriaki hingga menuju kendaraan yang membawa para pelaku.