Dokumen Syarat Calon Wali Kota Diumumkan, Nihil Tanggapan Masyarakat

Dokumen Syarat Calon Wali Kota Diumumkan, Nihil Tanggapan Masyarakat

TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN

Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta, mengumumkan membuka tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta.

Selama dibukanya masukan dan tanggapan yang berlangsung tanggal 14 sampai 18 September 2024 lalu, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat baik melalui link aupun kota tanggapan yang di sediakan.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Yogyakarta Erizal mengatakan pengumuman tanggapan dan masukan masyarakat bertujuan agar khalayak publik mengetahui bakal calon kepala daerah yang akan bertarung pada Pilkada serentak 27 November mendatang. Selain itu masyarakat Kota Yogyakarta juga diberikan kesempatan guna menelisik hal hal yang berkaitan dengan dokumen para pasangan calon, serta visi misi, sekiranya ada yang terlewatkan oleh penyelenggara KPU, sehingga masyarakat dapat melaporkan atau menanggapinya. Kendati demikian, hingga batas waktu berakhirnya tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kota Yogyakarta tidak menerima tanggapan masyarakat baik melalui link yg disiapkan maupun kotak tanggapan yang disiapkan didepan Kantor KPU. Selain itu, dari hasil verifikasi perbaikan syarat administrasi yang telah lakukan, KPU memberikan status memenuhi syarat dan tidak ada masalah untuk ketiga pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota terbukti tidak ada masyarakat yang menanggapi hasil verifikasi perbaikan.

Meski tidak ada tanggapan yang masuk, KPU Kota Yogyakarta tetap membuatkan berita acara rekapitulasi masukan dan tanggapan masyarakat, dengan keterangan nihil, dan selanjutkan akan melakukan rapat tertutup penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota dilanjutkan dengan pengundian nomer peserta Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *