Grebek Kos-Kosan Polisi Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Grebek Kos-Kosan Polisi Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Satresnarkoba Polres Bantul membongkar, kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di wilayah Bantul.

Petugas mengamankan empat orang terdiri dari tiga laki-laki dan seorang perempuan, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, di rumah Indekos Krapyak Sewon Bantul.

Empat pelaku yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotropika, digelandang ke Polres Bantul, usai digrebek dan diamankan tim Satresnarkoba Polres Bantul. Para pelaku digrebek saat sedang pesta sabu, di sebuah kos-kosan di wilayah Krapyak Sewon Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Keempat tersangka adalah RV alias bengkong, l alias denok, EAS alias ipong, dan TS alias sitrek. Dari keempat tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri, dan sang suami berperan sebagai pengedar. Dari hasil penggrebekan tersebut, polisi mendapati barang bukti, di antaranya 48 paket sabu, seberat enam koma 52 gram sabu siap edar, dan sebuah kaleng berisi empat paket sabu, seberat lima koma 61 gram serbuk sabu. Polisi juga menemukan dan mengamankan sebuah timbangan digital, ponsel, satu bong, serta sejumlah tablet psikotropika.

Barang barang bukti narkoba dan psikotropika milik atasan tersangka RV, sehingga RV berperan sebagai pengedar, dan baru bergerak jika ada perintah dari atasannya. Total barang bukti sabu yang diamankan seberat dua belas koma 84 gram, dan sebelas butir tablet psikotrpika.

Penangkapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan psikotrpika berawal dari informasi masyarakat, tentang indekos yang mencurigakan. Satresnarkoba Polres Bantul, menindaklajuti dengan melakukan penggrebekan dan penggeledahan. Para tersangka tak bisa mengelak, lantaran polisi menemukan barang bukti narkoba dan psikotrpika. Atas perbuataannya, tersangka sitrek dan ipong dijerat pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotrpika, sedangkan l disangkakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka RV dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *