TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Sejak dilantik 12 Agustus 2024 lalu hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta periode 2024 – 2029, belum menetapkan ketua definitif.
Situasi ini berdampak terhadap kinerja anggota dewan yang tidak optimal, terlebih menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dan Pilkada 2024.
Sejak dilantik 12 Agustus 2024 lalu hingga kini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Yogyakarta periode 2024 – 2029, belum menetapkan ketua definitif. Kondisi ini membuat anggota DPRD terpilih hasil Pileg 2024, khawatir akan berdampak terhadap kinerja anggota dewan yang tidak optimal, sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat. Hal itu juga membuat anggota dewan belum bisa membentuk alat kelengkapan dewan. Bahkan tanpa ketua definitif akan menghambat sejumlah pembahasan di DPRD Kota Yogyakarta. Penundaan penetapan ketua dprd definitif disebabkan proses politik yang masih berjalan, termasuk menunggu keputusan dari partai politik, dengan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kota Yogyakarta. Proses pengisian jabatan ini penting, untuk memastikan keberlanjutan fungsi legislatif, khususnya dalam menjalankan tugas pengawasan legislasi dan penganggaran. Sejumlah agenda penting, yang memerlukan pengambilan keputusan strategis mungkin akan tertunda. Hal ini menjadi perhatian, mengingat peran ketua DPRD sangat penting, dalam menentukan arah kebijakan pembangunan.
Dengan belum adanya ketua definitif DPRD Kota Yogyakarta dikuatirkan juga, akan berdampak terhadap berjalannya proses pilkada serentak 2024 di Kota Yogyakarta, yang kini telah memasukji masa kampanye, dan menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, pada 20 Oktober 2024.