TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI-AGUNG HANGGARA
Hingga kini masih ditemukan peredaran obat bahan alam dan suplemen kesehatan, dan atau mengandung bahan kimia obat, di Daerah Istimewa Yogyakarta, meski sudah dilakukan upaya pengendalian.
Demi melindungi masyarakat dari produk ilegal dan berbahaya, baik dari sisi pelaku usaha, dan sisi konsumen, BBPOM di Yogyakarta, menggelar intensifikasi pengawasan obat bahan alam dan suplemen kesehatan.
Berdasarkan pengawasan Balai Besar POM di Yogyakarta, bersama lintas sektor terkait, yakni Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Kepolisian, pada bulan Agustus 2024 di depot jamu serta sarana, yang menjual obat bahan alam, dan suplemen kesehatan, dari 58 sarana yang diperiksa, 42 sarana atau 72 persen tidak memenuhi kriteria. Hal ini karena ditemukan bahan kimia obat, sebanyak 249 item, lebih dari 3 ribu picis, dan tanpa ijin edar sebanyak 85 item, 754 picis. Tindak lanjut hasil pengawasan tersebut adalah, pemusnahan oleh pemilik sarana, terhadap temuan yang mengandung bahan kimia obat dan tanpa ijin edar. Upaya pengawasan obat bahan alam ini, tidak mudah karena menemui beberapa kendala.
Produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan, yang tidak memenuhi syarat, dan mengandung bahan kimia obat beresiko, dapat menyebabkan gangguan kesehatan, di antaranya gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, bahkan dapat menyebabkan kematian. BBPOM di Yogyakarta mengimbau masyarakat, agar lebih waspada serta tidak menggunakan obat bahan alam dan suplemen kesehatan, yang dilarang dan ditarik, dari peredaran. Masyarakat diharapkan agar selalu membeli produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan, pada sarana pelayanan kefarmasian dan atau distributor resmi, agar terhindar dari produk ilegal.