TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI-AGUNG HANGGARA
Penjabat sementara Bupati Sleman, Kusno Wibowo kembali menekan, pentingnya sikap netral bagi Aparatur Sipil Negara, di lingkup Pemkab, selama Pilkada 2024.
Netralitas ASN di Pilkada 2024, merupakan kewajiban untuk menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Netralitas Aparatur Sipil Negara, diatur dalam Peraturan Mendagri. ASN memiliki hak untuk memberikan suara dalam Pilkada. Meski demikian, ASN tidak boleh melakukan afiliasi, atau bergabung dengan calon tertentu, pada masa kampanye hingga 23 November 2024, masa tenang 24 hingga 26 November 2024, dan hari pemungutan suara 27 November 2024. Sikap netral abdi negara itu, juga sebagai bentuk, untuk menghindari keterlibatan politik praktis, dan menghindari konflik kepentingan. ASN diminta bijak pada saat menggunakan media sosial, dan untuk memperkuat netralitas ASN Pemkab Sleman telah melakukan berbagai upaya pembinaan bagi ASN.
Jika ditemukan pelanggaran ketidaknetralan ASN selama tahapan Pilkada 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman, menerapkan sanksi tegas, sesuai peraturan yang berlaku.