Pencabulan Puluhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Sodorkan Video Porno ke Korban

Pencabulan Puluhan Anak Dibawah Umur, Pelaku Sodorkan Video Porno ke Korban

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Polisi masih terus memeriksa EDW pelaku pencabulan puluhan anak sejejnis dibawah umur. Dari hasil pemeriksaan ternyata pelaku pencabulan puluhan anak agar korbannya betah berlama-lama di rumah pelaku.

Pelaku sengaja memberikan fasilitas wifi gratis di rumah pelaku, dan menyodorkan video porno kepada para korbannya agar terangsang.

Pemeriksaan lanjutan terus dilakukan oleh penyidik Polsek Gamping, Sleman Yogyakarta terhadap tersangka EDW merupakan pelaku pencabulan terhadap puluhan anak di bawah umur yang dilakukan dirumah pelaku. Pelaku yang kesehariannya sebagai pekerja outsourcing office boy yang sekaligus menjadi guru tari tersebut, kini mulai membuka suara apa modus yang dilakukan terhadap korbannya agar para korbannya mau menuruti kemauan pelaku.

“Dari keterangan pelaku yang sudah kita introgasi, pelaku mempertunjukkan video porno ke korban itu suatu aksi untuk merangsang dari para korban agar mau supaya di pencabulan, jadi pelaku sempat menyampaikan ke kami, bahwa korban pada saat datang di imingi wifi, jadi dengan wifi harapan pelaku supaya anak-anak itu nurut sama pelaku” ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.

Selain memberikan makanan dan fasilitas wifi gratis agar para korban betah, pelaku juga sengaja menyodorkan video porno kepada para korbannya, agar para korban timbul hasrat seksual sehingga pelaku dengan mudah mengajak korban untuk dilakukan pencabulan yang menyimpang oleh pelaku.pelaku juga sengaja merekam adegan pencabulan dengan ponselnya untuk dikonsumsinya sendiri. EDW warga Godean Sleman, Yogyakarta, terbukti telah mencabuli 22 anak yang masih di bawah umur. Kasus pencabulan tersebut terkuak setelah polisi mendengar cerita dari orang tua korban yang menunjukkan video porno anaknya kepada polisi. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni telepon genggam yang digunakan untuk merekam adegan, satu unit komputer yang digunakan untuk menyimpan file video serta pakaian pelaku. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak tahun 2019. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan terancam hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *