Bawaslu Kota Yogyakarta Terima Laporan Perusakan APK

Bawaslu Kota Yogyakarta Terima Laporan Perusakan APK

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Bawaslu Kota Yogyakarta menerima laporan perusakan puluhan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota pilkada 2024, barang bukti APK yang dirusak turut dibawa ke Kantor Bawaslu Kota Yogyakarta.

Para pendukung paslon pun meminta pelaku ditindak tegas terkait perbuatannya, perusakan ini dianggap mencoreng harga diri paslon yang didukung dan partai politik pendukungnya.

Bawaslu kota yogyakarta menerima laporan perusakan alat peraga kampanye, APK, berupa rontek salah satu Paslon Walikota dan Wakil Walikota pilkada 2024. Untuk proses pelaporan, terduga pelaku pengrusakan diantar langsung pihak polsek mergangsan dan para pendukung paslon ke Bawaslu serta keluarga terduga pelaku. Hal ini dikarenakan terduga pelaku tertangkap tangan pada saat melakukan pengrusakan 25 buah APK pada Hari Minggu pagi 12 Oktober 2024 di Jalan Tamansiswa, Kota Yogyakarta. Dari keterangan, terduga pelaku mengaku nekat merusak rontek tersebut karena kecewa handphonenya hilang saat terjadi proses pemasangan APK. Pada saat pemasangan pelaku sedang tertidur dan ketika bangun handphonenya sudah tidak ada. Bawaslu Kota Yogyakarta menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan tetap berjalan meski nanti ada mediasi dan permintaan maaf dari pelaku kepada pendukung paslon. Sementara para pendukung paslon meminta proses hukum tetap berjalan untuk memberikan efek jera agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari. Perusakan APK  merupakan tindakan pidana yang diatur pasal 280 ayat 1 huruf G dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi mekanisme pelaporan itukan dengan cara, pelapor datang ke Kantor Bawaslu, melakukan pelaporan, dan kami akan terima, karena setiap pelaporan dari masyarakat atau dari tim paslon/peserta Pemilu kami tidak bisa menolak tetap harus kami tindak lanjuti, kalau nanti hasilnya terbukti, maka sesuai regulasi proses hukumnya akan berlanjut ke persidangan, dan hukuman yang akan diterima maksimal 6 bulan kurungan penjara dan denda 1 juta paling sedikit 100 ribu rupiah” ungkap Koord Div Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa.

Selama 2 pekan pelaksanaan kampanye, Bawaslu menerima informasi 2 dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN dan penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Namun, setelah dilakukan penelusuran dan analisis, dugaan peristiwa pelanggaran belum memenuhi syarat formal dan material pelanggaran Pilkada sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *