TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kulonprogo hingga kini, masih menunggu surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, tentang penetapan pimpinan definitif.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, posisi pimpinan meliputi ketua dan wakil ketua DPRD Kulonprogo saat ini, masih bersifat sementara.
Sekretariat DPRD Kulonprogo, hingga kini masih menunggu pengesahan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk penetapan pimpinan definitif. Pengesahan dalam bentuk surat keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta ini diperlukan, sebagai dasar pelantikan pimpinan definitif. Sekretariat dewan mengakui sudah menyampaikan usulan, untuk pelantikan pimpinan definitif DPRD Kulonprogo sejak pekan lalu. Usulan disampaikan dalam bentuk surat ke Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, melalui Penjabat Bupati Kulonprogo. Nama-nama yang menjadi pimpinan definitif, didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, dan perolehan suara partai politik di Pemilu 2024. Perolehan suara terbanyak untuk DPRD Kulonprogo, diraih pdi perjuangan, disusul gerindra dan golkar. SK Gubernur diperkirakan untuk pengesahan pimpinan definitif, serentak diberikan untuk DPRD seluruh kabupaten kota di DIY.
“Sesuai dengan tupoksi kami, tupoksi DPRD Kabupaten Kulonprogo, bahwa ini masih pimpinan sementara, kita masih menunggu pengesahan dari Gubernur DIY, setelah ini angkat, baru pembahasan rutin” ungkap Aris Syarifuddin, Ketua Sementara DPRD Kulonprogo.
Keberadaan pimpinan definitif sangat penting dalam menjamin kelancaran kinerja DPRD, terlebih di Tahun 2024 ini, dprd kulon progo menargetkan 3 peraturan daerah, yang harus segera dibahas. Keberadaan pimpinan definitif juga diperlukan untuk membentuk alat kelengkapan dewan. Saat ini ketua sementara DPRD Kulonprogo dijabat Aris Syarifuddin dari PDI Perjuangan, sementara wakil ketua sementara diisi Lajiyo Yok Mulyono dari partai Gerindra.