Bawaslu Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024

Bawaslu Dorong Partisipasi Kelompok Rentan di Pilkada 2024

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Untuk menaikkan partisipasi kelompok rentan, Bawaslu Kota Yogyakarta akan memberikan sejumlah rekomendasi di antaranya, kemudahan akses TPS dengan bilik suara yang ramah dan prioritas mencoblos dahulu tanpa harus antri.

Selain itu, juga dilakukan penyampaian informasi dengan bahasa dan media yang mudah dipahami kelompok rentan.

Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Yogyakarta terus mendorong partisipasi kelompok rentan di Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, seperti penyandang disabilitas, ibu hamil dan orang tua lanjut usia, termasuk kelompok transgender. Sejumlah rekomendasi seperti, kemudahan akses menuju tempat pemungutan suara, bilik suara yang ramah disabilitas, serta mendahulukan kelompok rentan dalam proses pemcoblosan.

Di sisi lain, Bawaslu juga akan mendorong pembangunan kesadaran politik bagi kelompok rentan agar mereka memahami posisinya sebagai warga negara yang memiliki hak suara, karena masih banyak kelompok rentan yang belum mendapatkan informasi memadai mengenai pilkada seperti visi dan misi para paslon, proses tahapan Pilkada, hak suara, dan cara memberikan suara. Untuk itu bawaslu akan meminta materi dalam bahasa isyarat dan braille, serta akses kursi roda serta tanda petunjuk yang jelas.

Bawaslu juga meminta jaminan keamanan bagi kelompok rentan agar terhindar dari intimidasi kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab, termasuk pihak pendampig yang diduga sering mengarahkan kelompok rentan  untuk mencoblos palson tertentu.

“Hak pemilih terhadap penyandang disabilitas, terkait Pilkada kami melakukan pengawasan semenjak awal, dari tahapan pemutakhiran data pemilih, dari tahapan pemutakhiran data ini kami memastikan benar-benar penyandang disabilitas ini masuk ke dalam DPT, yang memang ada kendala, disaat pendataan, penyandang disabilitas ini ada juga yang tidak mau disebut penyandang disabilitas” ujar Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta, Andi Kartala.

Sebelumnya, KPU Kota Yogyakarta telah melaporkan ribuan nama para penyandang disabilitas berdasarkan nama dan alamat dengan jumlah sebanyak 2670 orang, berdasarkan kategori disabilitasnya, terdata 999 difabel fisik, 271 difabel intelektual, 396 difabel mental, 140 difabel sensorik rungu, 336 difabel sensorik netra, dan 528 difabel sensorik wicara, untuk petunjuk tata cara pemungutan suara kaum difabel, KPU Kota Yogyakarta masih menunggu terbitnya petunjuk teknis dari KPU pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *