Cetak dan Edarkan Uang Palsu Seorang Pemuda di Bantul Ditangkap

Cetak dan Edarkan Uang Palsu Seorang Pemuda di Bantul Ditangkap

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Seorang mahasiswa di Bantul terpaksa harus berurusan dengan hukum, lantaran nekat membuat uang palsu sendiri dan bermaksud membelanjakannya dengan membeli barang barang di toko kelontong.

Aksi pemuda tersebut sempat diketahui oleh pemilik toko kelontong, namun pelaku berhasil kabur. Setelah melalui upaya penyelidikan, polisi akhirnya dapat meringkus pelaku berikut barang bukti puluhan lembar uang palsu. Didepan aparat pelaku mengaku melakukan aksinya lantaran terlilit hutang.

Jajaran Satreskrim Polres Bantul mengungkap kasus laporan peredaran uang palsu yang menimpa sebuah toko kelontong di wilayah Pandak Bantul, yang dilakukan oleh pelaku pengedar. Petugas akhirnya dapat menangkap pelaku yang berinsial ARF, seorang pemuda warga Imogiri Bantul dan diketahui berstatus sebagai mahasiswa. Kasat Seskrim Polres Bantul AKP Dian Purnomo menyampaikan, bahwa uang palsu yan dimaksud dibuat sendiri oleh pelaku, dengan cara mencetak kertas dengan menggunakan printer. Uang palsu yang dicetak adalah uang palsu pecahan 50 ribuan, diedarkan dengan modus transfer malalui toko kelontong. Peristiwa tersebut terjadi pada 11 Oktober lalu, dimana pelaku mendatangi sebuah toko kelontong berniat untuk bertransaksi melalui aplikasi transfer dari sebuah bank, dengan nominal 1,5 juta rupiah. Setelah transaksi berhasil, uang pecahan 50 ribuan sebanyak 30 lembar yang dibawa pelaku diserahkan kepada penjaga toko. Sesaat setelah diterima, penjaga toko curiga uang tersebut palsu. Menyadari hal itu penjaga toko berupaya menghalangi pelaku namun pelaku justri kabur.

“Saksi langsung mengecek uang tersebut, dan memberi tahu oleh tersangka bahwa uang ini palsu, sesaat tersebut tersangka melarikan diri, lalu saksi mengejar tersangka, saksi sempat menarik jaket tersangka, lalu tersangka menyalakan motor dan bergegas pergi” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo.

Mendapat laporan kejadian tersebut polisi segera bertindak dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan menangkapnya. Tersangka membuat uang palsu pecahan nominal 50 ribuan, kemudian uang palsu tersebut ditukarkan dengan modus transfer di toko kelontong di kawasan Wijirejo Pandak Bantul. Atas perbuataanya pelaku disangkakan pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *