Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal 11 Pelaku Diamankan

Pengeroyokan Sebabkan Korban Meninggal 11 Pelaku Diamankan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Sebelas pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan korban seorang remaja di Bantul meninggal, ditangkap Aparat Kepolisian Satreskrim Polres Bantul.

4 diantara sebelas pelaku tersebut merupkan remaja dibawah usia 17 tahun.

Sebelas terduga pelaku kasus pengeroyokan hingga menghilangkan nyawa korban di bantul berhasil diamankan polisi, mereka terdiri dari 7 pelaku usia dewasa dan empat pelaku lainnya merupakan anak di bawah umur. Ke 7 pelaku diduga terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan terhadap korban RSI, di sebuah tempat penggergajian kayu di wiayah Parangtritis Kretek Bantul pada Minggu 13 Oktober lalu hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kasus tersebut bermula saat korban RSI berboncengan dengan temannya, Oci, mengalami kecelakaan tunggal di Jembatan Soka Pundong Bantul yang mengakibatkan Oci teluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Saudara kembar Oci bersama temannya yakni OM dan BK bermaksud menjenguk Oci dan menanyakan sebab musabab terjadinya kecelakaan kepada korban. Rupanya jawaban dari korban tidak memuaskan pelaku, sehingga pelau emosi dan terjadilah penganiayaan di rumah sakit. Aksi pengainiayaan berlanjut di beberapa lokasi, hingga di TKP terakhir di sebuah tempat penggergajian kayu di wilayah Parangtritis Kretek Bantul. Korban ditemukan warga meninggal di lokasi tersebut keesokan harinya.

“Rombongan pelaku tersebut meminta kejelasan dengan cara menanyai sebab kecelakaan yang menimpa saudaranya pelaku, karena si pelaku bersama korban sama-sama mengendari kendaraan bermotor, namun pada saat ditanyai, korban berbelit tidak bisa memberi keterangan yang jelas, atas dasar itulah teman-teman pelaku melakukan kekerasan, dan para pelaku menduga bahwa korban telah memberi pil sapi kepada saudara pelaku yang sama-sama kecelakaan” ungkap Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Dian Purnomo.

Menurut Kasat Reskim, motif utama menganiaya korban karena pelaku menduga korban telah memberikan pil sapi kepada Oci, yang mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut. Polisi telah melakukan penyidikan peran masing masing pelaku dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat 1, 2 dan 3 KUHP, para pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *