Bawaslu Kulonprogo Tertibkan Ribuan APK Yang Melanggar

Bawaslu Kulonprogo Tertibkan Ribuan APK Yang Melanggar

TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI

Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Kulonprogo menggelar operasi penertiban alat peraga kampamye selama 3 hari berturut-turut sejak Senin kemarin.

Dari hasil operasi penertiban ini, ribuan APK yang tidak sesuai ketentuan dan dipasang di sejumlah tempat publik maupun ruas jalan utama diterbitkan.

Petugas gabungan terdiri dari Anggota Badan Pengawas Pemilu Bawaslu, Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Desa, Dinas Perhubungan, hingga Satpol PP Kabupaten Kulonprogo, menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampamye atau APK selama 3 hari berturut-turut sejak Senin kemarin. Menerjunkan puluhan petugas yang terbagi dalam 2 tim, operasi penertiban dilakukan di sepanjang ruas jalan utama Kabupaten Kulonprogo, meliputi 12 wilayah kapanenwon. Selain menyasar APK yang dipasang di ruas jalan utama, penertiban juga dilakukan di sejumlah tempat publik, seperti kompleks perkantoran hingga lingkungan sekolah, maupun tempat ibadah. Selama operasi berlangsung, petugas sendiri masih banyak mendapati spanduk ataupun baliho APK dari 3 pasangan calon yang dipasang menyalahi aturan, misalnya tidak berdiri sendiri dan menempel di sejumlah fasilitas publik seperti tiang listrik, pembatas jalan hingga pohon perindang. Total ada sekitar 2400 APK yang diterbitkan petugas selama operasi penertiban berlangsung.

“Setiap hari kita dibagi menjadi 2 tim, hari ini tim panjatan, tim lendah dan sentolo, total yang APK yang melanggar sampai saat ini sampai 2.400 APK, personil yang dikerahkan sekitar 20 personil” ungkap Petugas Bawaslu Kabupaten Kulonprogo, Erza Mufti Umam.

Bawaslu menghimbau pada semua pihak khususnya peserta Pilkada Kulonprogo, baik itu pasangan calon, maupun tim pemenangan masing-masing, agar mentaati setiap ketentuan yang berlaku. Yakni dengan tidak memasang apk di lokasi atau tempat yang sudah dilarang. Hal ini diperlukan sebagai upaya memastikan proses Pilkada 2024 berjalan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *