TVRI YOGYAKARTA NEWS – MUCHAMMAD RIDWAN
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY membongkar sindikat pencurian sepeda motor spesialis dengan modus unik yakni para pelaku menyasar sepeda motor yang tak dikunci stang,kemudian membawa kendaraan tersebut dengan menyetep atau mendorongnya.
Selain mengamankan 4 pelaku, polisi juga menyita 15 unit sepeda motor hasil curian.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, membongkar sindikat spesialis pencurian sepeda motor dengan modus baru.petugas mengamankan 4 pelaku, yakni MA dan MR, sebagai pemetik dan AED, serta SPD, sebagai penadah, kesemuanya warga Yogyakarta. Dari hasil penyelidikan, para pelaku telah melancarkan aksinya di 32 TKP, di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Modus yang digunakan pelaku tergolong unik, yakni tidak menggunakan kunci leter T, namun para pelaku ini memanfaatkan kelengahan pemilik yang tidak mengunci stang, kemudian membawa kabur dengan menyetep atau mendorong kendaraan hasil curiannya. Kendaraan hasil curian tersebut kemudian di preteli dan dikontak sepeda motor, dibawa ke tukang kunci untuk di buatkan kunci cadangan.sepeda motor tersebut kemudian dijual ke penadah dengan harga 2 hingga 3 juta rupiah.
“Dari 2 tersangka ini, 1 mengambil kendaraan tersebut yang sudah di target, kemudian di dorong dari lokasi pemilik korban, lalu pelaku yang sudah menunggu diluar menghampiri kemudian pelaku pertama naik motor korban dan di postap didorong sampai lokasi aman, kemudian di ganti platnya, dan diamankan pelaku, dan pelaku sudah berkomunikasi dengan penadah” ungkap Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol. FX Endriardi.
Salah satu korban yang akhirnya dikembalikan sepeda motornya oleh Polda DIY mengaku teledor memarkirkan sepeda motor tidak di kunci stang.
Para pelaku dijerat pasal 363 dan 480 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi menghimbau pada masyarakat untuk mencari tempat aman saat memarkir kendaraannya dan tidak lupa untuk mengunci stang atau menabah kunci rahasia agar terhindar dari pencurian sepeda motor.