Bawaslu Latih Pengawas Se-DIY Gunakan Aplikasi Siwaslih

Bawaslu Latih Pengawas Se-DIY Gunakan Aplikasi Siwaslih

TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota melalui aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih).

Sosialisasi aplikasi siwaslih diperuntukan bagi pengawas, mulai dari tingkat provinsi hingga tingkat TPS yang dilatih untuk membantu proses pengawasan pada pilkada pada tanggal 27 November mendatang.

Sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilih (Siwaslih) pada jaringan pengawas hingga ke tingkat bawah dengan harapan dapat membantu lancarnya proses pengawasan pilkada serentak di wilayah DIY. Saat ini dengan pesatnya teknologi pengunaan aplikasi bagi pengawas pilkada sangat diperlukan karena memerlukan kecepatan dan akurasi. Dengan adanya aplikasi siwaslih menjadi jawaban. Pengawas Pemilu untuk memperkecil human eror dimana data terkoneksi dengan cepat. Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib, mengatakan pihaknya melakukan sosialisasi Siwaslih karena dengan aplikasi sangat membantu membangun transparansi pengawasan. Saat ini potensi pelanggaran dalam pilkada selalu ada, sehingga aplikasi siwalih menjadi alat bukti bagi pengawasan untuk segera melapor jika adanya pelanggaran. Oleh karena itu diperlukan  sumber daya yang siap beradaptasi perkembangan teknologi informasi, harapannya kerja Bawaslu lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.

“Program Siwaslih, ini kita mencoba menggunakan aplikasi terkasit dengan soal laporan hasil pengawasan, karena memang sudah ada tuntutan dunia berubah, sehingga butuh kecepatam dan dengan adanya aplikasi, kesalahan human error akan semakin kecil” ungkap  Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib.

Sementara itu, kepala Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Ummi Illiyana menambahkan aplikasi Siwaslih menjadi alat kerja pengawasan dari Bawaslu di lapangan saat peristiwa terjadi mulai distribusi logistik, pemungutan suara hingga rekapitulasi.

“Yang menggunakan itu nanti ialah pengawas TPS, secara berjenjang akan di verifikasi oleh PKD di kelurahan, kecamatan, dan bisa juga di pantau oleh teman-teman kabupaten/kota dan provinsi tentunya. Karena data pengawasan ujung tombaknya kan ada di pengawas TPS terutama di penghitungan suara, tentunya kami harus memotret segala peristiwa terjadi pada saat penghitungan suara” ujar kepala Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu DIY Ummi Illiyana.

Secara khusus aplikasi ini akan diisi oleh pengawas di lapangan terutama di TPS, dan  dilaporkan berjenjang hingga tingkat Bawaslu DIY dan Bawaslu RI sekaligus melakukan pengecekan terkait adanya pelanggaran dan dapat langsung bisa terkoreksi dengan akurat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *