TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY mengajak sejumlah pihak aktif mencegah peredaran miras, sesuai dengan ketugasan masing-masing.
Tindakan nyata menjadi penting karena kemudahan mendapatkan miras secara online sangat rentan berpengaruh negatif terhdap generasi muda.
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DIY mengajak sejumlah pihak untuk mulai berperan aktif menyikapi maraknya peredaran miras di DIY. Sejumlah pihak yang harus segera bertindak seperti pihak kepolisian dan penegak hukum, lembaga pendidikan, institusi keagamaan, dunia usaha, serta keterlibatan masyarakat. Untuk aparat penegak hukum, perlu dilakukannya penindakan tegas terhadap toko atau penjual yang melanggar aturan peredaran miras seperti penjualan secara online yang kian marak, padahal dilarang undang-undang. Selain itu, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran penjualan miras kepada anak di bawah umur atau kalangan pelajar. Dalam aturan Permendag nomor 6 tahun 2025 terkait miras, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan kepada konsumen berusia 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga atau petugas. Kemudian, peran lembaga pendidikan harus mulai memasukan pola hidup sehat dengan menjauhi alkohol ke kurikulum pendidikan, baik melalui pelajaran formal ataupun program kegiatan siswa. Untuk institusi keagamaan, para pemuka agama harus mulai mengkampanyekan hidup sehat tanpa alkohol melalui ceramah dan diskusi dengan pendekatan secara moral dan spiritual. Sedangkan, pihak dunia usaha sekarang ini bisa memulainya dengan menawarkan alternatif hiburan atau wisata yang sehat kepada para tamu tanpa melibatkan minuman keras. Di sisi lain, melalui program CSR-nya dapat membuat kegiatan-kegiatan edukatif bagi wisatawan dan pelajar. Terakhir, diperlukan peran aktif masyarakat, terutama orangtua dan tokoh pemangku wilayah mengawasi lingkungan sekitarnya sebagai deteksi dan pencegahan dini terhadap peredaran alkohol. Kesadaran kolektif masyarakat dan sejumlah lembaga untuk mengawasi peredaran miras menjadi penting dalam menjaga predikat yogyakarta sebagai kota pendidikan dan kebudayaan.
“Minuman keras itu dampak buruknya sangat luar biasa, dan bukan hanya membuat kerusakan akal” ujar Ketu LHKP PWM DIY, Farid Bambang.
Sehari sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat melakukan aksi protes dan menolak peredaran miras dengan berjalan kaki dari Masjid Agung Kauman Yogyakarta menuju Kantor Kepatihan Pemda DIY untuk mengadu kepada Gubernur DIY, kemudian berakhir di Kantor DPRD DIY agar membuat regulasi miras yang tegas. Massa menuntut pemerintah untuk bertindak tegas dengan menutup outlet-outlet yang menjual minuman keras, serta mengeluarkan regulasi baru yang ketat untuk mengatur miras.