TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI-DONNY RAHMAD
Sementara itu, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memerintahkan Bupati dan Wali Kota di wilayahnya, mengeluarkan aturan tentang peredaran minuman keras yang dijual online.
Aturan tentang peredaran minuman keras yang dijual daring ini, merespons keresahan masyarakat, yang belakangan mencuat soal maraknya peredaran miras.
Pemerintah kabupaten dan kota di Daerah Istimewa Yogyakarta, diminta oleh Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk segera menerbitkan peraturan lebih tegas tentang peredaran minuman keras yang dijual online. Hal ini karena, perda yang ada saat ini, dinilai sudah ketinggalan zaman, dan tidak mengatur penjualan miras secara daring. Salah satu masalah utama, yang dihadapi adalah, maraknya penjualan miras secara online. Hal ini memungkinkan siapa saja, termasuk anak-anak, untuk dengan mudah membeli miras tanpa pengawasan. Dengan adanya aturan baru yang mengatur penjualan miras online, Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, memiliki dasar hukum lebih kuat, untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku.
“Kami ingin bagaimana Bupati dan Wali Kota yang punya kewenangan untuk itu bisa terbit, penerbitan ketentuan itu karena perda yang ada itu ketinggalan, karena tidak mengatur untuk daring, kita harus mengatur daring, sehingga kita bisa mengontrol peredaran seperti tidak seperti di tingkat kelurahan seperti ini, sehingga anak-anak meminum minuman keras, sehingga kita punya alasan yang lebih kuat untuk mengatur kabupaten/kota itu yang nantinya tidak memiliki izin/ilegal kita akan tutup” ujar Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Selama ini, wewenang untuk mengatur peredaran minuman keras berkadar alkohol di atas lima persen, berada di tangan pemerintah kabupaten, kota. Sementara itu, untuk miras dengan kadar alkohol di bawah 5 persen, pengaturan dilakukan pemerintah pusat.