Polisi Tangkap Gerombolan Penusuk Santri Al-Munawir Krapyak

Polisi Tangkap Gerombolan Penusuk Santri Al-Munawir Krapyak

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Tim gabungan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan Ditreskrimum Polda DIY akhirnya membekuk para pelaku penganiayaan dan penusukan terhadap 2 orang santri Pondok Krapyak Bantul Yogyakarta usai makan sate di Prawirotaman Minggu lalu.

Kasus penganiayaan dan penusukan tersebut sempat viral bahkan puluhan ribu santri se-DIY turut menggelar aksi solidaritas di Mapolda DIY menuntut para pelaku diproses secara hukum.

Selang sepekan pasca peristiwa insiden penusukan dan penganiayaan terhadap 2 korban Pondok Krapyak Bantul Yogyakarta pada Rabu malam pekan lalu, aparat Kepolisian Polresta Yogyakarta akhirnya berhasil meringkus tujuh orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pengeroyokan. Ketujuh tersangka berinisial VL, NH, F, J, Y, T dan R ini diringkus dikediamannya di salah satu asrama mahasiswa, dengan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca meja, kursi serta balok kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban. Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma dalam keterangan rilis selasa sore mengungkapkan, peristiwa penganiayaan terhadap santri yang terjadi di salah satu kafe di daerah Prawirotaman tersebut dilakukan saat korban usai menikmati makan sate di sekitar lokasi, lalu tiba-tiba didatangi kelompok pelaku dan tanpa sebab langsung dianiaya. Tindakan kelompok pelaku ini diduga karena pengaruh minuman keras, dan diduga korban merupakan orang yang sebelumnya tengah berselisih dengan kelompok pelaku.

Aksi penganiayaan terhadap 2 orang santri ini juga telah memicu reaksi dari element masyarakat termasuk para santri di wilayah DIY yang bahkan berunjuk rasa di kantor Mapolda DIY untuk menuntut menindak para pelaku. Saat ini kondisi korban 2 santri tersebut masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *