Ijasah Ditahan Sekolah, Ratusan Wali Murid Mengadu ke ORI DIY

Ijasah Ditahan Sekolah, Ratusan Wali Murid Mengadu ke ORI DIY

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Dunia pendidikan DIY kembali mengundang rasa keprihatinan dimana ratusan ijasah siswa jenjang SMA dan SMK masih ditahan sejumlah sekolah, baik negeri atau swasta karena belum melunasi sejumlah tunggakkan.

Mirisnya, ijasah yang ditahan ada yang dilakukan sejak Tahun 2011 dan terbaru 2024. Dampaknya, banyak anak yang kini menganggur tidak bisa melamar pekerjaan atau mendaftar ke perguruan tinggi.

Sekitar 60 lebih wali murid yang berasal dari 4 kabupaten dan 1 kota di Daerah Istimewa Yogyakarta mengadu ke Lembaga Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY. Mereka melaporkan penahanan ijasah yang dilakukan sejumlah sekolah jenjang SMA dan SMK, baik negeri dan swasta. Penahanan ijasah terjadi rata-rata karena belum melunasi atau menunggak sejumlah iuran atau sumbangan sekolah, seperti uang praktek, uang pembangunan, dan permintaan sumbangan lainnya. Untuk rentang waktu lama penahanan ijasah, ada yang dilaporkan sejak tahun 2011 hingga yang terbaru tahun 2024 dengan biaya tunggakan rata-rata dari 400 ribu rupiah hingga 5 juta rupiah. Dampaknya, sejumlah anak tidak bisa melanjutkan keinginannya untuk mencari pekerjaan atau mendaftar ke jenjang perguruan tinggi. Rata-rata profesi atau pekerjaan orangtua yang mengadu ke ORI DIY            berasal dari keluarga yang tidak mampu seperti terkena PHK saat pandemi Covid-19, kuli bangunan, petani, dan buruh harian lepas. Berdasarkan keterangan dari lsm persatuan orangtua peduli pendidikan, aksi melapor ke ORI DIY ini menjadi gelombang yang kedua terkait penahanan ijasah dengan jumlah kurang lebih 500 buah setelah sebelumnya melakukan pelaporan gelombang yang pertama ke Kantor Kanwil Kemenkumham DIY dan Lembaga Bantuan Hukum DIY dengan jumlah ijasah yang ditahan sekitar 260 buah.

“Ada yang belum bisa memenuhi, namun ada yang berusaha dari kelas 1 istilahnya nyicil, ada yang dapat PIP, ada yang dapat beasiswa yang lain, tapi di laporan setelah dia lulus, tidak ada yang mengulangi, terus ada yang lulus, sekolah meminta sumbangan kisaran 3 juta, namun orang tua hanya mampu 1 juta dan sekolah tidak mau menerima, setau saya namanya sumbangan itu sukarela, bahkan yang kaya pun tidak menyumbang pun boleh, ini kata-kata ini sumbangan, sudah mau menyumbang tapi tidak mau menerima karena tidak memenuhi nominal yang diminta pihak sekolah” ujar Yuliani, salah seorang pendamping wali murid dari LSM Sarang Lidi.

Budhi Masturi selaku Kepala ORI DIY mengatakan pihaknya akan mendata terlebih dahulu secara akurat jumlah anak dengan ijasah yang masih ditahan sekolah dengan melengkapi dokumen administrasi seperti KTP baik anak dan orangtua, dokumen bukti penagihan dari pihak sekolah, dan menulis kronologi peristiwa ketika ijasah dinyatakan ditahan oleh pihak sekolah. Setelah data lengkap, nanti ia bersama anggota akan segera mempelajari ratusan aduan ijasah yang ditahan untuk segera dikeluarkan rekomendasi bagi pemangku kebijakan. Menurut ORI DIY, pihak sekolah seharusnya tidak boleh menahan ijasah sekolah siswanya berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 2013 yang melarang sekolah mengaitkan hak-hak siswa atas pendidikan, termasuk ijasah dengan kewajiban menyelesaikan masalah adminitrasi.

“Meskipun kita menunggak uang apapun, ijazah itu tidak boleh sama sekali ditahan, sekolah yang melanggar hal itu akan dapat sanksi, sanksinya guru negeri yang ditempatkan di sekolah tersebut ditarik, dana BOS ditarik, tapi sayangnya sama sekali dinas tidak pernah menjalankan itu dengan tegas, tidak pernah memberi sanksi ke sekolah yang melanggar ini” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budhi Masturi.

Menutup pertemuannya dengan puluhan wali murid, ORI DIY juga akan memberikan pertimbangan solusi lain agar peristiwa penahan ijasah tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Salah satunya, rekomendasi ke pemerintah agar ijasah memiliki format bisa diunduh langsung oleh siswa. Proses pengunduhan ini nantinya bisa dilakukan dengan barcode atau NIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *