TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI
Pemkot Yogyakarta akan segera menindaklanjuti kegiatan peredaran miras melalui Surat Edaran (SE), dimana jual beli miras wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya, se akan mengatur pelarangan penjualan miras secara online, selain itu, menaati aturan konsumsi miras sesuai Permendag, yaitu berusia 21 tahun, dibeli dan dikonsumsi di toko yang mengantongi ijin.
Merespon instruksi Gubernur DIY nomor 5 Tahun 2024, Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan surat pengendalian minuman keras (Miras) di wilayahnya sudah siap dan akan ditandatangani Kamis Siang, 31 Oktober 2024. Hal ini katakan PJ Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto kepada awak media, menurutnya, SE pengendalian miras menjadi langkah yang tepat mengingat peraturan daerah nomor 7 Tahun 1953 terkait miras sudah tidak relevan dengan situasi sekarang ini. Salah satunya, jika ditinjau dari sanksi, para pelanggar perda miras hanya dikenai denda 5 ribu rupiah. Sugeng mengatakan sebenarnya sudah ada rencana revisi perda tersebut empat tahun yang lalu, namun belum ada tindak lanjut hingga saat ini. Aturan Permendag nomor 6 Tahun 2025 terkait miras, penjualan minuman beralkohol hanya dapat dilakukan kepada konsumen berusia 21 tahun dengan menunjukkan kartu identitas kepada pramuniaga atau petugas. Selain itu, miras hanya bisa dibeli dan dikonsumsi di tempat toko atau outlet yang menjualnya. Satu hal, minuman keras tidak boleh dijual secara online atau menggunakan sistem pengantaran dengan bayar di tempat atau cash on delivery, nantinya, dalam SE pengendalian miras ini juga akan melibatkan masyarakat dari tingkat kampung, kelurahan, hingga kemantren untuk memantau peredaran miras di wilayahnya. Dalam instruksi gubernur, pemerintah kabupaten atau kota dapat membuat ketentuan atau peraturan masing-masing dalam pengendalian miras. Selain itu, segera melakukan inventarisasi kegiatan penjualan, peredaran, atau penyimpanan minuman keras agar sesuai dengan peraturan perundan-undangan yang berlaku. Terakhir, pemerintah kabupaten dan kota perlu segera meninjau ulang produk hukum terakit miras agar sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang ini.
“Sudah hasil gubernur sudah ada, nanti yang kami saya tanda tangani siang ini, memang perintah Gubernur DIY, bahwa jangan sampai hari Jumat tanda tangannya, semua serentak. Teknis penjualan itu nanti juga kita atur, karena izin yang diberikan, dibelakangnya juga ada aturan-aturan, kalau secara daring inikan kontrolnya susah, padahal izinnya yang diberikan kalau tidak salah, dibeli disitu, dikonsumsi disitu di outlet-outlet yang resmi” ujar PJ Walikota Yogyakarta, Sugeng Purwanto.
Sebelumnya, jumat 26 Okotober lalu, sejumlah elemen masyarakat di kota melakukan aksi protes dan menolak peredaran miras dengan berjalan kaki dari Masjid Agung Kauman Yogyakarta menuju Kantor Kepatihan Pemda DIY untuk mengadu kepada Gubernur DIY, kemudian berakhir di Kantor DPRD DIY agar membuat regulasi miras yang tegas. Massa menuntut pemerintah untuk bertindak tegas dengan menutup outlet-outlet yang menjual minuman keras, serta mengeluarkan regulasi baru yang ketat untuk mengatur miras.