Jadi Otak Pungli, Bendahara Program PPG Ditetapkan Tersangka

Jadi Otak Pungli, Bendahara Program PPG Ditetapkan Tersangka

TVRI YOGYAKARTA NEWS – DHIAN ADHIE

Usai melimpahkan berkas perkara dugaan pungli program percepatan Pendidikan Profesi Guru, PPG, dengan tersangka berinisial TM, yang menjadi otak dugaan pungli dan saat ini telah ditahan oleh jaksa, penyidik unit tipikor, Satreskrim Polresta Magelang, kembali melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Magelang dan menahan tersangka inisal KZP, yang berperan sebagai bendahara.

Kedua tersangka saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Magelang.

Penyidik unit tipikor, Satreskrim Polresta Magelang, menyerahkan berkas perkara dugaan pungli program percepatan Pendidikan Profesi Guru PPG, dengan tersangka KZP ke pihak Kejaksaan Negeri Magelang. Berkas perkara dinyatakan telah lengkap, tersangka KZP, warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tersebut akhirnya menjadi tahanan pihak kejaksaan. Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mejelaskan, KZP yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar negeri tersebut, berperan sebagai bendahara.

“KZ itu tersangka dengan barang bukti, beberapa saat yang lalu sudah kita laksanakan tahap 2, kita sudah selesaikan dan membawanya ke kejaksaan, kita masih menyisakan 2 tersangka lagi dengan barang buktinya, barang bukti yang kita miliki uang tunai senilai 1.164.500.000 rupiah, dan barang bukti tersebut sudah kami serahkan ke kejaksaan” ungkap Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa.

Seperti diberitakan sebelumnya, unit tipikor, Satreskrim Polresta Magelang, melakukan Operasi Tangkap Tangan, OTT, kasus pungutan liar, program percepatan Pendidikan Profesi Guru, yang terjadi di rumah KZP), pada awal bulan Maret silam. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, tampak ratusan guru yang menjadi korban, hendak menyetorkan uang kepada para pelaku. Petugas menetapkan 4 guru Sekolah Dasar menjadi tersangka, pada bulan Mei silam dan mengamankan barang bukti uang tunai senilai 1.164.500.000 rupiah, buku kwitansi, 122 lembar surat permohonan rekomendasi PPG, telepon genggam serta laptop. KZP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup serta denda paling banyak 1 milyar rupiah. Sementara 2 tersangka lain, yakni HY dan JM, belum ditahan, karena masih dalam proses penyidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *