TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, Kota Jogja menerima satu laporan dugaan pelanggaran saat masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Laporan tersebut tentang money politics atau politik uang.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Yogyakarta berupa adanya pembagian sembako kepada warga di Daerah Kelurahan Warungboto, Umbulharjo.
Beberapa warga Kota Yogyakarta datang ke Kantor Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta melaporkan adanya dugaan money politik yang dilakukan salah tim sukses pasangan calon peserta Pilkada 2024. Laporan warga ini di terima petugas Bawaslu Kota Yogyakarta, selian membawa saksi sejumlah barang bukti ikut serahkan ke Bawaslu seperti bukti acara pertemuan, video kegiatan, hingga satu botol plastik minyak goreng. Perwakilan warga Susanto Dwi Antoro mengatakan pertemuan warga dengan salah satu tim sukses sebetulnya adalah pelatihan pembuatan bakpia, namun di sela sela acara di hadiri istri salah satu wakil paslon yang di dalamnya ada indikasi mengarahkan untuk memilih paslon tertentu. Dengan menyerahkan bros dan sembako berupa minyak goreng.
“Terkait dengan sudah jelas karena kami juga melaporkan dan mneyajikan juga barang bukti, salah satunya minyak goreng, bros yang dibagikan seluruh peserta total 40 orang, brosur kemudian kami lampirkan foto-foto dokumentasi waktu acara, kronologis, kami membawa salah satu saksi juga” ungkap Perwakilan warga Susanto Dwi Antoro.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa mengatakan, laporan salah satu warga ini menjadi laporan pertama yang masuk ke Bawaslu Kota Yogyakarta selama masa kampanye, dan akan segera di tindak lanjuti dan di kaji, termasuk memanggil pihak pihak terkait untuk di mintai keterangan guna penyelidikan lanjut.
“Kami terima laporan tersebut, setelah ini kami akan melakukan kajian awal untuk meneliti berkas, meneliti kecukupan syarat formil dan material” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta Jantan Putra Bangsa
Dalam menyelesaikan laporan indikasi pelanggaran Bawaslu Kota Yogyakarta hanya di berikan waktu 5 hari untuk menyelesaikannya, terhitung setelah laporan tersebut resmi disampaikan pelapor. Hasilnya akan di sampaikan ke publik sebagai bentuk tranparansi dan pertanggung jawaban kepada masyarakat.