Batik Mark Perkuat Daya Saing Pasar Domestik dan Mancanegara

Batik Mark Perkuat Daya Saing Pasar Domestik dan Mancanegara

TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI-UCU ANDRITAMA

Sementara itu, Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meminta perajin batik menggunakan batik mark, atau label penjamin mutu dan keaslian batik.

Upaya ini dilakukan, guna meningkatkan daya saing produksi batik Indonesia di pasar dalam negeri maupun mancanegara.

Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan batik mark, melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74 Tahun 2007, tentang penggunaan batikmark batik Indonesia pada batik buatan Indonesia, dan telah memiliki hak cipta sejak 5 Juni 2007. Ciri batik mark Indonesia, terdiri dari 3 jenis batik, yaitu batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis. Batik mark, merupakan suatu tanda, yang menunjukkan identitas dan ciri batik asli buatan indonesia. Labelisasi batik mark ini, dapat dijadikan identitas, produk batik tersebut asli buatan Indonesia, dan masyarakat dalam dan luar negeri, dapat dengan mudah mengenali produk batik indonesia. Dengan demikian, batik indonesia mudah dikenal dan terpercaya di kancah dunia. Perajin batik yang telah memiliki batik mark, juga mendapat sertifikat, untuk mengantisipasi ancaman pembajakan batik asal Indonesia, oleh produsen tekstil luar negeri. Fasilitasi sertifikasi batik mark, merupakan bentuk dukungan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, dalam upaya penjaminan mutu, kualitas, dan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam maupun luar negeri, terhadap mutu batik Indonesia.

“Karena dengan adanya batik mark, diharapkan kualitas batik yang ada makin tinggi, dan harganya makin besar, ditambah sekarang ada label halal, jadi mereka sudah mengeluarkan lisensi halal untuk batik, dan banyak sertifikat standarisasi-standarisasi yang berkenaan dengan mutu dan kualitas produk batik, sekiranya saya ini adalah suatu hal yang sangat positif, yang mungkin banyak masyarakat kita belum mengetahui hal tersebut, nanti kedepannya kalau mau mencari batik, ya cari aja batik mark tersebut, yang kualitasnya sudah terjamin” ungkap Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Saleh Partaonan Daulay.

Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, meminta perajin batik menggunakan batik mark, atau label penjamin mutu dan keaslian batik. Hal ini diharapkan, batik yang tidak memiliki batik mark Indonesia, dan tidak memenuhi standar, tidak lagi bisa beredar sembarangan di pasar, sehingga batik asli bisa merajai pasar di dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *