TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS
Dari hasil pengawasan yang dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul hingga 2 pekan sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Bantul 2024, tercatat temuan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 terbanyak terkait pemasangan alat peraga kampanye.
Selama tahapan pelaksanaan pilkada 2024 dimulai, Bawaslu Bantul telah melakukan berbagai strategi pencegahan, pengawasan hingga penanganan pelanggaran. Bawaslu bantul mengajak masyarakat bantul turut berpartisipasi dalam mengawasi dan mensukseskan pelaksanaan pilkada Bantul 2024.
Dalam melakukan tugas pengawasan kampanye menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024, Bawaslu Bantul telah mencatat dan menangani sejumlah pelanggaran yang terjadi sejak awal tahapan pilkada hingga di masa kampanye saat ini. Salah satunya pelanggaran administratif terkait pemasangan APK, yang merupakan pelanggaran terbanyak yang ditemui. Dalam penanganannya bawaslu kabupaten bantul telah menertibkan sebanyak 2.000 lebih APK, dalam kegiatan penertibak APK yang digelar selama 5 hari berturut turut oleh petugas gabungan. Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengutarakan, sampai hari ini 12 hari menjelang pelaksanaan pemungutan suara pilkada bantl 2024, ada 3 laporan resmi terkait dugaan pelanggaran. Terkait hal itu, Bawaslu Bantul telah menindaklajutinya dengan melakukan pengecekan di lapangan, meski pada kahirnya tidak secara langsung dijadikan proses penanganan pelanggaran. Sementara untuk laporan pelanggaran pemasangan APK, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul telah melakukan penanganan secara administratif.
“Kita juga sudah melakukan penanganan pelanggaran terakit pelanggaran administrative, berkaitan dengan tata cara pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK, kita sudah melakukan penindakan terkait pelanggaran administrative da nada sebanyak 2.226 APK yang sudah ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul bekerjasama dengan tim gabungan yang lainnya. Terkait himbauan, kita juga sudah menyampaikan himbauan mulai dari tahapan awal hingga tahapan akhir tercatat sekitar 1.100 himbauan dalam konteks himbauan” ungkap Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho.
Lebih lanjut dijelaskan himbauan yang dimaksud disampaikan dalam konteks kegiatan yang benar benar murni itu kampanye, maupun kegiatan masyarakat yang dihadiri oleh paslon agar kegiatan tersebut tidak disalahgunakan oleh paslon untuk berkampanye . Selain itu Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul juga telah melakukan upaya pencegahan terhadap kampanye yang belum mendapatkan ijin, ataupun kampanye yang melibatkan pihak pihak yang dilarang seperti perangkat desa. Sementara itu mengingat waktu pelaksanaan pemungutan suara pilkada sudah dekat, Bawaslu Bantul akan meningkatkan patroli pengawasan oleh jajaran Bawaslu termasuk petugas pengawas TPS.