TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Perwakilan Majelis Perserikatan Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, menyerahkan kajian upah layak Tahun 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta.
MPBI DIY mengajukan, minimal upah minimum kabupaten, kota di DIY, sebesar 3,7 juta hingga 4 juta rupiah.
Majelis perserikatan buruh indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan audiensi dengan, dewan perwakilan rakyat daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam diskusi itu, MPBI DIY mendesak Pemerintah Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk segera bertindak dan meminta kepada Gubernur DIY Hamengku Buwono X, menetapkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten, kota, yang dapat memenuhi kebutuhan layak hidup. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak, maka Pemda DIY harus menetapkan UMK pada 3,7 juta hingga 4 juta rupiah. Sesuai dengan putusan mahkamah konstitusi MPBI DIY, juga mendesak Pemda DIY, untuk melibatkan dewan pengupahan daerah, dan serikat pekerja,buruh, dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Partisipasi elemen tersebut dinilai sangat penting, dalam proses penetapan upah. MPBI DIY, juga meminta Pemda DIY, untuk membuat peraturan gubernur, yang mewajibkan semua perusahaan di DIY, menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional. Dalam diskusi di Gedung DPRD DIY tersebut juga mencuat isu ketidakadilan upah. Sektor ekonomi kreatif menjadi sorotan, pasalnya banyak pekerja dalam sektor tersebut yang masih menerima upah di bawah standar.
“Bisa merencakan pokok-pokok pikiran tentang upah minimum tahun 2025 langsung kepada pimpinan DPRD DIY” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Imam Taufik mengatakan, diskusi tersebut menjadi momentum untuk mencari solusi terbaik, dan perlu ada formula baru yang lebih adil, sehingga pekerja sejahtera dan pengusaha juga tidak keberatan.