Oplos Gas Subsidi Menjadi Gas Komersil, Mantan Pegawai SPBE Ditangkap

Oplos Gas Subsidi Menjadi Gas Komersil, Mantan Pegawai SPBE Ditangkap

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Seorang mantan pegawai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji, berinisial DA, dan rekanya T, keduanya warga Sragen, Jawa Tengah, ditangkap polisi, karena mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram, menjadi gas elpiji komersil 12 kilogram, di Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Penyalahgunaan gas subsidi sudah berlangsung 2 bulan, dan terungkap dari kecurigaan warga sekitar, yang kerap mencium bau gas dan melaporkan ke polisi.

DA, mantan pegawai Stasiun Pengisian Bulk Elpiji, SPBE dan rekannya T, keduanya warga Sragen Jawa Tengah, terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan warga Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang kerap mencium bau gas, dari sebuh rumah indekos dan melaporkan ke polisi. Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menjelaskan, mendapat laporan masyarakat itu, pihaknya melakukan penyelidikan, dan menangkap kedua pelaku. Mereka mengoplos gas elpiji bersubsidi, menjadi gas elpiji komersil 12 kilogram, dan mendapatkan keuntungan lebih dari 100 persen. Dengan modal 96 ribu rupiah, keduanya menghasilkan 205 ribu rupiah, dan keuntungan tiap 3 harinya mencapai 1.500.000 ribu rupiah. Aksi tersebut sudah berlangsung selama 2 bulan, dan gas oplosan tersebut dijual ke sejumlah rumah makan.

“Tabung LPG ini, dibeli di toko-toko kelontong dengan harga 24.000-26.000 per tabungnya, dari tabung LPG 3 kg ini digabungkan ke tabung 12 kg non subsidi, dengan perbandingan ¾ tabung 3 kg, dimasukkan ke tabung 12 kg, dengan modal sekitar 96.000 dia jual sebanyak 205.000 jadi hampir 100% pelaku mendapatkan keuntungan dari tindakannya” ujar Kasatreskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian.

DA merupakan mantan pegawai SPBE dan mengaku cara yang dilakukan itu diketahui ketika pelaku bekerja di SPBE di bali. Ia nekat mengoplos karena harga jual gas yang turun.

Petugas menyita belasan tabung gas 3 dan 12 kilogram serta alat pemindah. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja, dengan ancaman penjara 6 tahun, dan denda 60 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *