Paguyuban Pamong Bantul Usulkan Revisi Batasan Usia Purna Tugas

Paguyuban Pamong Bantul Usulkan Revisi Batasan Usia Purna Tugas

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MARGOLARAS

Paguyuban Pamong Tungguljati di Bantul mengadu ke Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, meminta dan mengusulkan revisi batasan usia purna tugas, status pamong dan penghasilan tetap. Pamong berharap usia pengabdiannya diperpanjang hingga 64 tahun, dengan alasan usia enam puluhan tahun merupakan masa keemasan pamong dalam berkontribusi membangun desa.

Para pamong juga mengusulkan status pamong disetarakan dengan ASN, dan kenaikan penghasilan.

Kedatangan perwakilan Paguyuban Pamong Tungguljati Bantul di Kantor DPRD Kabupaten Bantul diterima oleh Komisi A DPRD Kabupaten Bantul di ruang rapat gedung setempat. Dalam audensi tersebut para pamong menyampaikan aspirasinya terkait sejumlah hal penting yang tengah menjadi perhatian khusus untuk diperjuangkan, yakni terkait revisi batasan usia purna tugas, status pamong, serta penghasilan tetap yang dinilai masih minim.ketua paguyuban pamong tungguljati beja WTP berharap Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dapat memfasilitasi dan memperjuangkan apsirasi para pamong, yang selama ini menjadi perhatian serius seluruh anggota paguyuban. Menurutnya, masa jabatan usia purna tugas diharapkan dapat diperpanjang hingga usia enam puluh empat tahun. Hal tersebut merujuk angka harapan hidup di Daerah Istimewa Yogyakarya tergolong tinggi. Sehingga seorang pamong akan lebih maksimal dalam berkonttribusi terhadap proses pembangunan desa. Selain itu terkait status pamong yang saat ini dinilai belum setara dengan asn, termasuk penghasilan tetap yang diterima dinilai masih tergolong minim.

“Kami siap menerima dan akan menindaklanjuti terkait dengan keluhan yang disampaikan, yang sesuai dengan aturan yang ada, dan kami meminta kepada aparat desa, silahkan di saat kelurahan itu terkaut dengan paridis akan naik, semua kelurahan juga harus memulai setiap tahun PAD nya naik, disaat PAD naik, maka akan lebih leluasa” ujar Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bantul, Jumakir.

Paguyuban Pamong Tungguljati Bantul sendiri beranggotakan pamong kalurahan yang meliputi lurah, carik, jogoboyo, ulu ulu, kamituwo, pangripto, danarto, dukuh, serta staf kantor kalurahan. Para pamong berkomitmen memperjuangkan peningkatan kesejahteraannya. Diharapkan Komisi A DPRD Kabupaten Bantul dapat membantu memfasilitasi dan memperjuangkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *