TVRI YOGYAKARTA NEWS – HERDIAN GIRI
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025, sebesar 6,5%.
Namun, penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2025 belum dapat dipastikan, karena masih menunggu arahan resmi, dari Kemenaker RI.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi, lazimnya ditetapkan pada akhir November, setiap tahunnya. Namun, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat surat dari Kemenaker RI, yang meminta penundaan penetapan UMP DIY 2025. Kondisi ini membuat proses penetapan UMP di DIY, harus menunggu aturan final dari pemerintah pusat. Proses ini melibatkan dialog antara pihak-pihak yang terkait, yakni perwakilan pengusaha, pekerja, dan akademisi, yang tergabung dalam dewan pengupahan. Dalam forum tersebut, meski terdapat perbedaan kepentingan, antara pekerja yang menginginkan kenaikan signifikan, dan pengusaha yang menginginkan kenaikan yang wajar, tetap diusahakan tercapai kesepakatan bersama. Sekretaris Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, mengatakan hal itu, saat ditemui di kantornya, Kepatihan, Danurejan, Kota Yogyakarta. Menurutnya, meski Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi 2025, sebesar 6,5%, namun angka tersebut masih bersifat acuan minimal, dan setiap daerah bisa menentukan kebijakan berdasarkan kondisi masing-masing.
“Kita sudah menyiapkan scenario, untuk itu mengingat inflasinya kan rendah sekali, tapi di sisi lain ada deflasi yang 6 bulan berturut-turut, kalau menggunakan angin kan kecil banget, sehingga kita melakukan rasonilisasi terhadap deflasi, mana yang men-trigger pekerja itu mengakibatkan naiknya inflasinya, bahasanya tinggi, dipastikan itu masalah pangan, yang menghebohkan lagi, didalamnya ada rokok, itu pemicu salah satunya, maka kita siapkan skenarionya, kita sudah menyurat ke Kemnaker RI, maka itu sedang kita tunggu surat balik tentang tata cara penghitung”nnya” ujar Sekretatis Daerah DIY, Benny Suharsono.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan usai rapat terbatas, yang membahas berbagai isu, termasuk penetapan upah minimum. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjelaskan, sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Yassierli mengusulkan, kenaikan Upah Minimum Nasional sebesar 6,5%. Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum nasional 6,5%.