Potensi Belanja Produk Dalam Negeri di DIY Besar

Potensi Belanja Produk Dalam Negeri di DIY Besar

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Sebagai penggerak utama pembangunan Nasional, keberadaan industri lokal perlu terus didorong agar iklim bsinisnya terus berkembang ke arah yang lebih baik.

Sebagai garda terdepan pemerintah harus dapat  pengoptimalan penggunaan produk dalam negeri yang mampu mengungkit perekonomian masyarakat daerah setempat.

Dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Daerah Istimewa Yogyakarta terus didorong untuk menggunakan produksi dalam negeri, baik dari sisi prosentase dan nominalnya. Hal ini bertujuan untuk menggerakan pembangunan ekonomi nasional dari sektor industri. Pada tahun 2024, realisasi belanja produk dalam negeri pemda diy hingga 22 november 2024 mencapai 1,1 triliun rupiah atau sebesar 80,65% dari total anggaran 1,4 triliun rupiah. Untuk itu, dinas perindustrian dan perdagangan diy terus mendorong pelaku industri lokal untuk masuk ke dalam E-catalog agar dapat melakukan transaksi dengan pemerintah. Untuk saat ini telah tersedia 24.500 produk yang telah tayang di katalog lokal diy. Pemda diy juga terus mendorong para pelaku industri lokal untuk mempunyai sertifikat TKDN atau Tingkat Komponen Dalam Negeri agar memenuhi aturan dari pemerintah sehingga mudah dipasarkan di pasar lokal Indonesia. Selain itu, Pemda DIY juga memfasilitasi pengguna dan penyedia barang dan jasa produk dalam negeri di DIY dan sekitarnya, salah satunya melalui bussines matching gerakan bangga buatan Jogja seperti yang diselenggarakan di Atrium Galeria Mall dari tanggal 4-6 Desember 2024. Acara yang digelar untuk semakin mendukung penggunaan produk dalam negeri ini diikuti 21 perusahaan dari DIY dengan berbagai produknya, seperti perangkat elektronik, alat-alat kesehatan, mesin-mesin alat tepat guna, mebel, sovenir, konveksi, mainan edukasi, dan lainnya. Untuk semakin memperkuat komitmen disediakan help desk TKDN agar calon pembeli, khususnya OPD-OPD di DIY berkomitmen untuk segera melakukan transaksi guna memenui target belanja peningkatan penggunaan produk dalam negeri tahun 2025 nanti. Asisten Sekretaris Daerah Bidang Perekonomian Pemda DIY, Tri Saktiyana meyakini penggunaan produk dalam negeri akan menggerakkan ekonomi di daerah setempat. Sebagai plat merah, dinas dan OPD harus menjadi contoh dalam penggunaan produk dalam negeri karena memiliki anggaran yang bisa dibelanjakan. Selain itu, memiliki tugas di lini terdepan untuk menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia produk, khususnya Yogyakarta.

“Kita raih dalam pelaksanaan kali ini, yang pertama meningkatkan motivasi organisasi perangkat daerah untuk mendukung meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, yang kedua meningkatkan pembelanjaan dalam negeri didalam Pemda DIY, yang ketiga, mempertemukan perusahaan yang memproduksi barang jasa di dalam negeri dengan organsiasi perangkat daerah atau calon pembeli yang akan membelanjakan anggarannya untuk membeli produk dalam negeri” ujar Kepala Desperindag DIY, Syam Arjayanti.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 menyatakan lembaga negara, lembaga pemerintah, BUMN atau BUMD, serta kementerian wajib menggunakan produk dalam negeri. Di DIY sendiri terdapat aturan turunan berupa Instruksi Gubernur DIY Nomor 1 Tahun 2023 tentang peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *