TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI
Mentaati rambu lalu-lintas berarti menghargai hak pengguna jalan yang lain. Namun, sayangnya masih banyak yang belum mengetahui jalan lempuyangan satu arah dari barat ke timur hingga sering terjadi kemacetan dan kecelakaan.
Alhasil, puluhan pengendara kendaraan bermotor terpaksa dikenai tilang oleh petugas. Operasi penegakan hukum ini juga dilakukan dalam rangka persiapan jelang libur panjang natal dan tahun baru 2025.
Menindaklanjuti laporan warga yang terganggu karena kemacetan arus lalu-lintas yang sering terjadi, petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota dan Kepolisian menggelar penegakan hukum di sepanjang Jalan Lempuyangan. Selain edukasi, penegakan hukum ini juga dilakukan dalam rangka memperlancar arus lalu-lintas jelang libur panjang natal dan tahun 2025. Saat operasi, pelanggar jalan searah lempuyangan didominasi dari kendaraan bermotor roda dua dan akan diproses untuk dikenai tilang. Dari sejumlah pengendara yang melanggar beralasan karena tidak mengetahui Jalan Lempuyangan merupakan jalan searah, meskipun telah ada rambu larangan di sisi ujung sebelah timur. Selain itu, mereka melanggar karena alasan lebih cepat untuk sampai ke Stasiun Kereta Api Lempuyangan. Tak hanya itu, petugas juga menindak bagi pengendara yang tidak memakai helm. Selain kendaraan bermotor roda 2, petugas juga memeriksa kendaraan pengangkut barang yang melintas. Yang diperiksan selain surat-surat seperti SIM dan STNK, juga diperiksa masa berlaku surat KIR kendaraan. Jika telah habis disarankan untuk segera memperpanjangnya demi keselamatan dan kelancaran operasional kendaraan. Dishub Kota pun melaporkan sejumlah kecelakan yang terjadi ketika banyak pengendara melanggar jalan di lempuyangan searah selama ini, meski belum pernah menimbulkan korban jiwa. Namun, peristiwa laka itu menjadi catatan tersendiri bagi pihak terkait untuk bisa diatasi agar tak terulang kembali. Rencananya, operasi penegakan hukum ini akan dilakukan kembali esok hari, Selasa 10 Desember 2024 dengan jam yang belum bisa ditentukan.
“tapi banyak masyarakat di sekitar sini merasa terganggu terhadap banyakanya aktifitas di stasiun yang menimbulkan kemacetan dan kecelakaan tentunya menimbulkan bahayanya untuk pengendara. Untuk masyarakat himbauannya marilah kita bersama-sama menyadari bahwa keselamatan adalah milik bersama-sama masyarakat saya berharap untuk mentaati aturan yang ada untuk keselamatan bersama-sama” ujar Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Ari Agus.
Diketahui, dalam rangka persiapan jelang libur panjang natal dan tahun baru 2025, Dinas Perhubungan Kota telah mengagendakan sejumlah operasi untuk meningkatkan keselamatan seperti ramp check bagi kendaraan yang masuk di Kota Yogyakarta. Ramp check akan menyasar kendaraan besar seperti truck dan bus. Untuk lokasi ramp check akan menyasar kantong-kantong parkir besar seperti di Senopati, Sriwedari, Abu Bakar Ali, dan lainnya.