TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI
Di PHK sepihak, puluhan pekerja pabrik manufaktur pembuatan tas menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Yogyakarta, Senin pagi, 16 Desember 2024.
Para pekerja menuntut diberikannya hak-hak pekerja seperti upah yang belum dibayar dan pesangon.
Puluhan eks pekerja pabrik manufaktur di Kalasan Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Yogyakarta. Aksi ini buntut dari hak-hak karyawan, yang belum terpenuhi, setelah para pekerja di-phk secara sepihak pada bulan februari 2024. Hak-hak yang dituntut seperti upah yang belum diterima di bulan Maret 2024, tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024 beserta dendanya, dan membayarkan hak atas PHK seperti pesangon dan penghargaan masa kerja. Berdasarkan data, DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, total pekerja yang di-phk perusahaan manufaktur tersebut, mencapai 235 pekerja tanpa diberikan hak-haknya. Unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Yogyakarta ini juga digelar, untuk memberikan desakan kepada para hakim, agar bisa memberikan keputusan adil dan berpihak kepada para pekerja. Saat ini, sidang gugatan dilayangkan para pekerja, sampai pada proses pada agenda mendengarkan keterangan saksi dari penggugat, yaitu para pekerja. Rata-rata pekerja yang di- PHK sudah bekerja selama kurang lebih 2 tahun. Untuk alasan PHK, perusahaan manufaktur tersebut mengalami sepi order sehingga menjadi dalih pengurangan karyawan. Untuk tahap agenda sidang berikutnya, akan digelar mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, kemudian tahap kesimpulan hingga putusan hakim. Apabila nanti putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan, akan dilakukan upaya hukum seperti kasasi agar para pekerja mendapat keadilan.
“Dukungan ini akan terus kita lakukan, baik hari ini di agenda sidang tentang saksi atau besok ada saksi lagi di persidangan berikutnya tentu sangat penting agar sekali lagi majelis hakim memutuskan perkara ini dengan menggunakan pikiran dan hati nurani yang jernih, agar keadilan ini benar-benar nyata” ujar Ketua DPD KSPSI DIY, Kirnadi.
Berdasarkan catatan KSPSI DIY, sejak bulan Februari 2024, sejumlah perusahaan di DIY telah melakukan PHK, bahkan pada bulan Maret 2024 dilaporkan 400 pekerja mengalami PHK. Perusahaan pun berdalih lesunya daya beli dan daya saing industri menjadi pemicu terjadinya PHK. Namun, KSPSI menyayangkan keputusan PHK tidak diikuti dengan kewajiban pemberian pesangon yang dijamin UU Ketenagakerjaan.