TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Perjalanan proses hukum yang menimpa Jogoboyo Sidorejo, Lendah Kulonprogo Daerah Itimewa Yogyakarta, Muhammad Thoyib telah final dibuktikan tindakannya menerima honor sebagai ketua kelompok masyarakat, bukan tindakan korupsi.
Hal itu dipastikan setelah Surat Keputusan Mahkamah Agung, yang menolak permohonan kasasi, yang diajukan penuntut umum, Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
Pascaputusan tetap, Muhammad Thoyib kini berjuang memulihkan jabatan dan nama baiknya di masyarakat. Karena putusan Mahkamah Agung sudah final, maka Muhammad Thoyib sudah benar-benar bebas. Penasehat Hukum Muhammad Thoyib, Kunto Wisnu Aji di Gamping mengatakan, setelah proses ini, pihaknya mengajukan permohonan kepada Lurah Sidorejo, untuk mencabut SK pemberhentian. Hal ini karena selama menjalani proses hukum, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari Jabatan Jogoboyo. Setelah keluar surat dari Mahkamah Agung, SK pemberhentian terhadap kliennya dicabut, sehingga bisa kembali aktif bertugas sebagai Jogoboyo Kalurahan Sidorejo. Hal ini karena perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Pihaknya juga menempuh jalur sesuai aturan, untuk memulihkan nama Muhammad Thoyib, karena selama menjalani proses hukum, martabatnya jatuh, ditahan, dan kehilangan penghasilan.
“Sementara PTSL ini obyeknya aslinya bukan tanahnya kasultanan, sehingga beliau tidak bertindak apa-apa sebagai jogoboyo, sebagai ketua pokmas. Ketua pokmas pun juga tidak bisa apa-apa dan tidak bisa mengajukan diri, hanya 1 pertimbangan dari majlis yang penting berkaitan dengan unsur ini yang tidak terbukti” ujar Penasehat Hukum Muhammad Thoyib, Kunto Wisnu Aji.
Awal perkara bermula, ketika Muhammad Thoyib menjabat sebagai ketua pokmas program PTSL tahun 2020. Pengerjaan program PTSL mensyaratkan harus menggunakan aplikasi dari BPN. Jumlah program PTSL di Sidorejo tahun 2020 mencapai 382 bidang. Selama proses pemberkasan tidak mendapatkan honor, tetapi setelah ada kontestasi lurah baru, terdapat masalah, sehingga diperkarakan dengan kasus korupsi.
Kasus korupsi sebenarnya jarang bebas, tetapi dalam persidangan Muhammad Thoyib membuktikan, tidak terbukti melakukan korupsi, sesuai putusan MA, yang menyatakan menolak kasasi pada 14 November 2024. Hal ini diberitahukan kepada penasehat hukum pada 11 Desember 2024. Kondisi ini membuat Muhammad Thoyib terbukti tidak bersalah, dan bebas dari segala tuduhan.