PN Sleman Gelar Sidang Perdana Kasus Money Politik Pilkada

PN Sleman Gelar Sidang Perdana Kasus Money Politik Pilkada

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Pengadilan Negeri Sleman, hari ini menggelar sidang perdana kasus politik uang, dalam pilkada serentak 2024 Kabupaten Sleman.

Majelis hakim sidang perdana politik uang, pilkada serentak 2024 Kabupaten Sleman, diketuai Cahyono, menghadirkan 5 terdakwa, dan 7 saksi dengan angenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang perdana kasus politik uang dalam pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sleman, digelar Pengadilan Negeri Sleman di ruang sidang satu atau ruang sidang utama. Sidang perdana kasus money politik di kecamatan minggir yang sempat viral beberapa waktu lalu, menghadirkan 5 orang terdakwa penerima uang yakni Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukoco, dan Poniman, dan kelimanya warga minggir. Sidang juga menghadirkan 7 orang saksi, di antaranya Anggota Bawaslu Sleman. Sidang perdana dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono, dan hakim anggota Popi Juliyani dan Edi Antono. Sidang digelar terbuka, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, JPU, yang dipimpin Hanifah, dan pemeriksaan saksi-saksi. Dalam sidang ini kelima terdakwa bersepakat, menjalani sendiri atau tanpa didampingi penasehat hukum. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Rina Wisata, kelima terdakwa didakwa dengan pasal 187 A, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Usai mendengar keterangan saksi-saksi, ketua majelis hakim menutup sidang, dan akan dilanjutkan kamis 19 Desember 2024, dengan agenda pembacaan tuntutan. Selain kelima terdakwa, kepolisian hingga kini masih memburu satu orang tersangka, yang menjadi DPO, yakni Iskandar, warga Sendangmulyo Minggir Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *