TVRI YOGYAKARTA NEWS – OSEANI PUTRI
Mantan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi, memastikan tidak mengajukan banding, atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
Nur achmad affandi, telah dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, usai terbukti lalai dalam investasi dana idle cash, milik PT Taru Martani.
Investasi dana idle cash, milik PT Taru Martani, berupa emas berjangka, dan dilakukan Nur Achmad Affandi, bukan untuk memperkaya diri sendiri, maupun merugikan keuangan negara. Namun, investasi dilakukan untuk meningkatkan penghasilan PT Taru Martani. Hal itu dilakukan, usai DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, mendorong PT Taru Martani, agar menaikkan pendapatan sebesar 500 juta rupiah. Namun, investasi ini dinilai, dilakukan dengan tidak disertai kecakapan, sehingga menimbulkan kerugian besar, dan hilangnya uang perseroan yang telah diinvestasikan. Padahal, investasi dilakukan dengan menggunakan rekening pribadi Nur Achmad Affandi. Hal ini karena, perusahaan pialang yakni PT Midtou Aryacom Futures, sempat menyatakan investasi tidak bisa dilakukan, jika menggunakan rekening perusahaan. Investasi ini juga tidak dilakukan Nur Achmad Affandi seorang diri, tetapi didampingi 2 orang perwakilan perusahaan pialang yang telah ditunjuk, yakni Desmi Femitri dan Baizaq Kokoh Harsari. Namun, kedua perwakilan pialang itu diketahui tidak memiliki izin. Penasihat hukum Nur Achmad Affandi, Aviv Dihan Kuntoro mengatakan hal itu, saat memberi keterangan pers, di Kota Yogyakarta. Menurutnya, Nur Achmad Affandi tidak akan mengajukan banding, untuk memastikan kliennya, mendapatkan keadilan sesuai dengan fakta hukum yang ada, yakni dengan mengajukan kontra memori banding terbanding, atas banding yang diajukan jaksa. Jaksa mengajukan banding karena, menganggap putusan yang diberikan majelis hakim terbilang ringan.
“Secara keilmuan saya, saya mengajukan banding, menyarankan untuk banding, tapi banyak pertimbangan hokum, satu hal misalnya, kalau mengajukan banding potensi untuk potongan tidak dapat, itu istilahnya pertimbangan pribadi, itu banyak sekali dikeluhkan” ujar Penasihat hukum Nur Achmad Affandi, Aviv Dihan Kuntoro.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Taru Martani Nur Achmad Affandi, divonis 8 tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, dan Hubungan Industrial Yogyakarta, 21 November 2024. Putusan ini lima tahun lebih ringan, dari tuntutan jaksa penuntut umum, dan denda 500 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Nur Achmad Affandi, juga diwajibkan membayar uang pengganti 17,4 miliar rupiah. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak vonis berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.