Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama 2024

Polresta Yogyakarta Ungkap 135 Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama 2024

TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO

Sedikitnya 135 kasus penyalah gunaan narkoba berhasil diungkap Polresta Yogyakarta selama tahun 2024.

Dari pengungkapan tersebut penyitaan barang bukti paling banyak terhadap obat berbahaya, obaya, sepanjang tahun 2024 Polresta Yogyakarta menyita sebanyak 1.300.000 lebih butir obaya. Sementara penggunanya merata dari kalangan anak-anak hingga dewasa bahkan lansia.

Dihadapan awak media dalam keterangan pers kinerja Polresta Yogyakarta selama tahun 2024 kapolresta yogyakarta kombespol aditya surya dharma menyebutkan selama tahun 2024 dari 135 kasus narkoba yang diungkap, sebanyak 125 kasus yang berhasil diselesaikan. Jika dibandingkan tahun 2023 menurun 13 kasus, dimana pada tahun 2023 terdapat 134 kasus yang berhasil diselesaikan dari 148 kasus yang diungkap. Sementara itu Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Putra penyalahguna narkoba khususnya obaya menyasar semua kalangan.

“Tersangka yang menggunakan narkoba ini sudah banyak, bisa dikatakan pengguna hampir semua kalangan, mulai dari pelajar, orang dewasa, dan orang tua, kenapa kami simpulkan seperti itu?, karena dari beberapa perkara yang kita tangani, itu kebanyakan anak sekolah, orang dewasa, dan orang tua yang diatas umur 50 tahun juga ada, dan itu rata-rata yang sudah residivis, maka dari itu tersangka obaya ini, bisa dikategorikan hampir ke seluruh lini umur” ujar Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta AKP Ardiansyah Rolindo Putra.

Sementara itu terkait pengamanan malam pergantian tahun hingga tahun baru, Polresta Yogyakarta mengantisipasi tindak pidana kejahatan jalan setelah malam pergantian tahun atau setelah jam nol-nol.

“Setelah malam pergantian tahun, kami sudah menyiapkan pos pantau yang dilaksanakan masing-masing polsek minimal 1 tempat yang rawan, itu aktif mulai jam 9 malam-pagi, itu nanti apel siaga sepanjang malam-pagi mengantisipasi hal-hal gangguan kamtibmas” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma.

Kombespol Aditya Surya Dharma menyebut pihaknya tidak melarang pesta kembang api, namun pihaknya akan melakukan supervisi termasuk mengecek semua kelengkapan surat ijin ketika ada pihak yang mengajukan ijin pesta kembang api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *