TVRI YOGYAKARTA NEWS – JATMIKO HADI
Dinas Kesehatan masih menemukan banyaknya pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah Kabupaten Kulonprogo yang melanggar perda larangan merokok.
Selain ditindak melalui sidang tindak pidana ringan, hal ini sekaligus juga menjadi bahan evaluasi satgas KTR dalam melakukan upaya penegakan ke depan yang mencakup level masyarakat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, melalui satgas Kawasan Tanpa Rokok masih melakukan evaluasi, terhadap berbagai temuan dalam kegiatan inspeksi mendadak, penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok, KTR, beberapa waktu terakhir. Hal ini untuk memastikan kegiatan penindakan perda ktr ini siap di implementasikan ke cakupan wilayah yang lebih luas, termasuk lingkungan masyarakat. Saat ini satgas KTR, masih menemukan banyaknya pegawai di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, OPD, Kabupaten Kulonprogo, yang kedapatan melanggar dan terbukti melakukan tipiring, dalam lingkungan pemerintah yang merupakan kawasan tanpa rokok. Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo mengaku akan melakukan introspeksi terkait hal tersebut. Dinkes berupaya memastikan tidak adanya pegawai di lingkungan OPD yang melanggar Perda KTR tersebut, sebelum mulai menerapkan upaya penindakan ke lingkungan masyarakat. Sehingga diharapkan Kabupaten Kulonprogo, dapat menjadi percontohan bagi masyarakat, dalam upaya penegakan Perda KTR ini.
“Kalau untuk penegakkan tipiring ini memang ada beberapa hal yang harus kita sampaikan dan evaluasi terutama OPD-OPD tampat kita juga, ternyata beberapa temuan pelanggaran di OPD, termasuk juga sampai penjual rokok di wilayah OPD, itu harus kita evaluasi juga supaya kedepan untuk menjadi evaluasi buat kita, jadi kalau kemudian kita sendiri belum bisa menegakka KTR di OPD terutama di tingkat pemerintah daerah mungkin yang lain harus kita evaluasi juga artinya kita berbenah dulu di dalam baru kita perluas ke kapanewon” ujar Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, Arif Mustofa.
Dinkes serta unsur terkait mulai gencar melakukan penindakan penerapan Perda KTR beberapa waktu terakhir. Upaya penindakan ini terus dilakukan agar dapat menjadi bahan evaluasi dan acuan, sehingga diharapkan dalam waktu dekat upaya penegakan Perda KTR dapat diberlakukan secara luas, hingga ke lingkungan masyarakat.