Terlibat Kasus Penyalahgunaan TKD, Lurah Sampang Ditahan di Lapas Wirogunan

Terlibat Kasus Penyalahgunaan TKD, Lurah Sampang Ditahan di Lapas Wirogunan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – ADHITYA PUTRATAMA

Kejaksaan Negeri Gunungkidul menahan oknum lurah, yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa di Kalurahan Sampang, Gunungkidul.

Oknum lurah tersebut saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, untuk mempermudah jalannya persidangan.

Lurah Sampang non aktif, Suharman saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan. Suharman resmi ditahan setelah sebelumnya dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa atau TKD di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2022 lalu. Peran tersangka dalam kasus penambangan TKD tersebut sebagai pemberi izin ke perusahaan, untuk menambang TKD dan digunakan dalam proyek Tol Jogja Solo. Kerugian atas penambangan ini mencapai sekitar 506 juta rupiah. Nominal tersebut diperoleh dari volume TKD yang ditambang, yakni seluas 24.000 meter kubik dan dikali dengan harga satuan meter kubik sebesar 46.500 rupiah. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, penyidik kejari telah menyerahkan tersangka dan barang bukti berupa 120 lembar dokumen ke jaksa penuntut umum.

“Barang bukti untuk itemnya sebanyak 120 dokumen dan 1 bidang tanah TKD, tersangka yang kami tahan baru lurahnya, pasalnya ada 3, yaitu Pasal 2 ayat 1 junto 18, Pasal 3 junto 18 junto 55, Pasal 11 Undang-Undang tipikor, untuk ancaman hukumannya berfariatif, untuk Pasal 11 maksimal 15 tahun penjara, untuk Pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 hukumannya 15 dan 20 tahun” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra.

Atas tindakan tersebut, suharman disangkakan berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *