TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta masih menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan pasangan wali kota terpilih.
Pemberitahuan surat dari Mahkamah Konstitusi ini penting karena surat yang menyatakan tidak ada sengketa atau gugatan pilkada di Kota Yogyakarta sebagai syarat penetapan.
Jadwal rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) pemenang kontestasi pilkada Kota Yogyakarta sampai saat ini belum diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Pasalnya, pleno yang nantinya mengundang seluruh paslon peserta pilkada Kota Yogyakarta 2024 itu baru bisa digelar ketika ada kepastian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, mengatakan sejauh ini pihaknya belum menerima pemberitahuan dari KPU RI. Terlebih, surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ada sengketa atau gugatan pilkada di Kota Yogyakarta. Seperti diketahui, paslon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo-Wawan Harmawan, yang diusung PDIP tersebut dinyatakan unggul berdasar hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Yogyakarta, pada 1 Desember 2024 silam. Paslon nomor urut 02 itu berhasil unggul atas paslon Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo dan paslon Heru Purwadi-Supena. Meski demikian, jauh sebelum rekapitulasi, baik Afnan Hadikusumo-Singgih Raharjo maupun Heru Purwadi-Supena, sudah menerima hasil perhitungan cepat dan mengucapkan selamat untuk kemenangan hasto-wawan. Disebutkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, sepanjang proses rekapitulasi suara juga tidak ada kendala berarti dan semua berjalan transparan.
“Pilkada kami menunggu surat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI, untuk kami melakukan rapat pleno untuk menetapkan Paslon terpilih, kami ada 2 versi, menurut perpres tanggal 10 Februari 2025, kalau perma per-MK itu meyesuaikan selesainya PHP” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah hasil pilkada 2024 yang tadinya dijadwalkan Februari 2025 bakal mundur hingga Maret 2025.
Pengunduran ditempuh karena mk diperkirakan baru menyelesaikan seluruh Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 13 Maret 2025.