TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta resmi menetapkan Pasangan Calon Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta terpilih untuk periode 2024-2029.
Penetapan pasangan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka usai kepastian tak adanya gugatan hasil pemungutan suara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan, penetapan Hasto-Wawan itu berdasarkan pada rapat pleno tentang rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam pilkada 2024. Dimana paslon nomor urut 2 yang diusung PDI Perjuangan itu unggul dari 2 paslon lainnya. Pada pilkada lalu Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan memperoleh suara mencapai 87.485 suara disusul paslon Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo memperoleh 63.876 suara. Sementara paslon Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena memperoleh 45.518 suara.
Penetapan pasangan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan ini setelah ada nya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi untuk penetapan pasangan Walikota terpilih. Pasca ditetapkan sebagai calon kepala daerah terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan menyerahkan surat permohonan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta. Lalu akan ditindaklanjuti oleh legislatif ke kementerian dalam negeri, melalui Gubernur.
“Sesuai dengan surat dinas KPU RI setelah menerima EBMBK dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta bagian dari kabupaten/kota yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan, menetapkan pasangan terpilih pilkada Kota Yogyakarta 2025 dan kemudian besok siang kami akan mengantarkan surat permohonan pengusulan pelantikan kepada DPRD Kota Yogyakarta” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro.
Untuk waktu pelantikan, Kota Yogyakarta menunggu hasil koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR RI serta lembaga terkait. Ada kemungkinan perubahan waktu pelantikan kepala daerah terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Februari, sebab Mahkamah Konstitusi baru menyelesaikan hasil pemilihan pada tanggal 8 Januari 2025.