TVRI YOGYAKARTA NEWS – TRI HARTANTO
6 anggota Polresta Yogyakarta dilaporkan ke Polda Jateng usai disebut menganiaya seorang warga semarang bernama Darso. Korban dikabarkan meninggal usai dijemput Anggota Kepolisian Polresta Yogyakarta.
Terkait hal itu, Kapolresta Yogyakarta Kombespol Aditya Surya Dharma mengatakan, peristiwa ini bermula dari kejadian kecelakaan lalu lintas antara sepeda motor yang dikendarai Tutik Wiyanti dengan mobil avanza yang dikemudikan Darso pada Juli 2024 lalu.
Dihadapan awak media Sabtu malam, kapolresta Yogyakarta Kombespol Aditya Surya Dharma menjelaskan peristiwa dugaan penganiayaan tersebut berawal dari terjadinya kecelakaan lalu lintas tanggal 12 Juli 2024 di Jalan Mas Suharto Danurejan, Kota Yogyakarta, yang melibatkan Darso yang mengendarai minibus dan pengendara sepeda motor bernama Tutik. Usai kecelakaan Tutik diantar ke RS Bethesda Lempuyangwangi untuk perawatan oleh Darso. Keluarga korban pun sempat bertemu dengan pengemudi mobil dan sempat memfoto identitas milik supir tersebut yakni Darso. Namun Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi dengan pihak korban maupun rumah sakit, mengetahui hal itu, suami Tutik berupaya mengejar pengemudi tersebut dengan menggunakan sepeda motor, hingga mobil Darso menyerempet sepeda motor dan menyebabkan saudara Restu terjatuh, namun pengemudi tetap pergi meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut dilaporkan ke Satlantas Polresta Yogyakarta selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta. Tanggal 21 September 2024 tim Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Kanit Gakkum, mendatangi kediaman saudara Darso di Semarang, Jawa Tengah dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi. Darso diakui sempat mengelak terlibat kecelakaan tersebut namun, setelah ditunjukkan rekaman video CCTV dari RS Bethesda Lempuyangwangi baru kemudian Darso mengakui. Kemudian, Darso mengajak Kanit Gakkum beserta timnya untuk menuju ke lokasi rental mobil dan 2 orang teman darso yang ikut pada di dalam mobil pada saat kejadian laka lantas.
“Dari kejadian tersebut baru berjalan sejauh 500 meter dari rumah Darso, Darso meminta untuk berhenti dan buang air kecil, selain itu juga ada beberapa anggota kami juga yang ingin buang air kecil sehingga turun semua, setelah buang air kecil Darso merasa sakit di bagian dada sebelah kiri, lalu dia meminta untuk diambil obat jantung dirumahnya, lalu anggota kami untuk berinisiatif untuk dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut” ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombespol. Aditya Surya Dharma.
Kapolresta Yogyakarta menegaskan hingga kini ke enam anggota tersebut belum diperiksa penyidik Polda Jateng, namun sudah diperiksa Propam Polda DIY.