Langgar UU Perbankan dan Penggelapan, Ketua Kospin Pas Dituntut 10 Tahun

Langgar UU Perbankan dan Penggelapan, Ketua Kospin Pas Dituntut 10 Tahun

TVRI YOGYAKARTA NEWS – AGUNG NUGROHO-ARIEF HERIAWAN

Ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa Goei Shi Siang, dituntut hukuman 10 tahun penjara, dan denda 10 miliar rupiah, subsider 1 tahun kurungan.

Tuntutan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, kamis.

Pengadilan Negeri Yogyakarta, menggelar sidang pembacaan tuntutan, dengan terdakwa, Ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa Goei Shi Siang. Jaksa Penuntut Umum Rachmanto Nugroho, membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim, dengan Ketua Tuty Budhi Utami. Menurut JPU, terdakwa GSS, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, tentang perbankan dan terjerat pidana pasal 374 KUHP, tentang penggelapan karena jabatan. Dari keterangan saksi dan saksi ahli, terdakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat, dalam bentuk simpanan melalui kospin pas, seperti operasional bank umum tanpa seizin Bank Indonesia. Kegiatan itu, juga tidak sesuai dengan regulasi koperasi, karena menghimpun dana di luar anggota koperasi, dengan penawaran bunga yang menarik para korban, untuk mendepositokan dananya ke kospin pas. Namun saat akan ditarik kembali, terdakwa tidak sanggup membayar atau gagal bayar kepada nasabah. Hal yang memberatkan terdakw adalah, perbuatannya merugikan masyarakat umum, bahkan terdakwa juga menikmati hasil, serta belum ada perdamaian dengan para nasabah. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, adalah sopan dan belum pernah dihukum. Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa marlas hutasoit dan terdakwa GSS menyatakan, akan menyiapkan pledoi atau pembelaan, di sidang selanjutnya. Usai persidangan, korban Kospin Soni Hindarto menyatakan, persidangan ini hanya berasal dari laporan beberapa korban, dengan kerugian ratusan juta rupiah. Sedangkan korban nasabah lainnya, segera menyusulkan laporan pidana, jika terdakwa tidak segera memenuhi kewajiban, untuk membayar pada nasabah.

“Ada para korban yang semuanya ingin meminta untuk uangnya dikembalikan aja mau kita sebagai korban nasabah” ujar korban Kospin Soni Hindarto.

Total korban kasus penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa, sekitar 160 nasabah, dengan kerugian lebih dari 150 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *