Pemkal Banyuraden Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

Pemkal Banyuraden Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MUCHAMMAD RIDWAN

Pemerintah Kalurahan Banyuraden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pembinaan dan sosialisasi, pemanfaatan tanah kalurahan bagi warga setempat.

Kegiatan ini penting, agar tercipta tertib administrasi penggunaan tanah kalurahan dan sultan ground, terutama yang belum memiliki ijin Gubernur.

Sosialisasi penggunaan tanah kalurahan dan sultan ground, digelar di Kalurahan Banyuraden, Gamping, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dihadiri lurah, carik, jogoboyo, kepala dukuh, dan warga. Aturan penggunaan pemanfaatan tanah kalurahan saat ini, sudah berbeda dengan yang dulu. Sesuai amanat Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 24 Tahun 2024, tentang pemanfaatan tanah kalurahan, mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan. Sehingga atas dasar identifikasi penggunaan tanah kalurahan khusus, yang belum berijin, baik untuk usaha maupun fasilitas umum non-pertanian, diharapkan dapat dipahami warga. Warga diminta untuk segera memproses ijin kepada gubernur atau mengosongkan bangunan, yang berdiri diatas tanah desa, jika belum memiliki ini.

Proses perijinan harus sudah diproses pemerintah kalurahan, maksimal 6 bulan, setelah ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Nomor 24 Tahun 2024.

“Penggunaan Tanah Kalurahan ini perlu adanya izin, dan harus ada izin peggunaannya dari kesultanan, pengurusannya itu nanti ketika akan menggunakan oleh pengguna lain, maka harus melayangkan surat permohonan kepada pemerintah kelurahan” ujar Kasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru Sleman, Erdi Alfiata Valentine.

Sebelumya, Pemerintah Kalurahan Banyuraden, telah menetapkan kebijakan, tentang pengelolaan tanah kalurahan satu pintu. Hal itu dilakukan dengan tujuan, dapat terwujudnya tertib administrasi pertanahan, meminimalisasi potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan capaian Pendapatan Asli Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *