Pengambilan Pupuk Bersubsidi Tetap Pakai Kartu Tani

Pengambilan Pupuk Bersubsidi Tetap Pakai Kartu Tani

TVRI YOGYAKARTA NEWS – MUCHAMMAD RIDWAN

Di awal tahun 2025, aturan pembelian pupuk bersubsidi dari pemerintah, tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Menunjukkan kartu tani maupun kartu identitas, menjadi salah satu syarat wajib bagi petani, pembelian pupuk bersubsidi dari pemerintah.

Kios Agri Tani, terletak di Padukuhan Ngemplak, Kalurahan Caturharjo, Kapanewon Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sini, melayani pembelian pupuk untuk 2 kalurahan yakni Caturharjo dan Kalurahan Triharjo. Namun, kios agri tani tetap mempersyaratkan petani, untuk menunjukkan kartu tani maupun identitas lain, salah satunya kartu tanda penduduk, saat membeli pupuk bersubsidi. Tahun 2025 tidak ada perubahan aturan bagi petani, yang ingin membeli pupuk bersubsidi. Syarat wajib tersebut harus ditunjukkan, saat melakukan pembelian pupuk bersubsidi. Dalam sekali turun, kios pupuk lengkap ini mampu menampung sekitar 20 ton pupuk bersubsidi, dengan rincian 10 ton urea, dan 9 ton phonska. Untuk kebutuhan pupuk bagi petani di Kalurahan Caturharjo, dalam 1 tahunnya sekitar 300 ton untuk pupuk urea, dan 250 ton untuk phonska. Sedangkan di Kalurahan Triharjo, kebutuhan pupuk urea sekitar 200 ton, dan pupuk phonska sekitar 150 ton, dalam setiap tahunnya.

“Karena antara KPP sama kartu tani sudah sinkronisasi data, cara pengambilannya tetap sama, stock aman, jadi stock itu tidak boleh kosong” ujar Purnomo, salah seorang pemilik kios pupuk tani.

Pupuk bersudsidi di Kios Agri Tani, saat ini masih aman, karena kios ini, diwanti-wanti pemerintah agar stok pupuk harus tetap ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *