Perda KTR Diperketat, Pengasong Rokok Malioboro Resah

Perda KTR Diperketat, Pengasong Rokok Malioboro Resah

TVRI YOGYAKARTA NEWS – PAULUS YESAYA JATI

Rencana penegakan yustisi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Malioboro, mulai tersosialisasi ke masyarakat dan wisatawan.

Namun, sejumlah penjual rokok yang sudah mengasong rokok selama puluhan tahun, mengaku resah karena akan kehilangan lahan untuk berjualan.

Rencana pemerintah kota menggelar penegakan yustisi larangan merokok di sepanjang Jalan Malioboro mulai mendapatkan perhatian masyarakat. Salah satunya, pengasong rokok bernama Mohamad Nohin yang sudah mengasong rokok sejak tahun 1993, ia mengaku resah dengan pendapatannya yang akan menurun. Semenjak ramai pemberitaan larangan merokok, menurutnya sudah cukup mempengaruhi penjualannya karena banyak pengunjung malioboro merasa takut ketika ditawari rokok olehnya. Sebelum pengetatan aturan Perda Kawasan Tanpa Rokok pun, pengalaman dihalau petugas juga sering dialaminya. Alhasil, saat ini, pak nohin mengaku kebingungan karena hanya profesi sebagai pengasong yang bisa dilakukan. Setiap harinya, untuk mengasong rokok di Malioboro, warga Bantul ini berangkat setiap pukul 8 pagi hingga sepuluh malam dengan memakai kendaraan bus. Di sisi lain, banyak pengunjung Malioboro yang belum dan sudah mengetahui tentang aturan larangan merokok yang akan diperketat. Salah satunya, Ibu Etik wisatawan dari Banjarnegara, Jawa Tengah. Ia pun menyambut baik karena akan mengurangi polusi terutama bagi pengunjung yang membawa anak-anak kecil. Ia pun menyarankan adanya lokasi tempat merokok yang diperbanyak. Dengan orang yang merokok di satu lokasi akan melokalisir bau asap rokok menyengat sehingga tidak menyebar luas demi menjaga kesehatan pengunjung lain yang tidak merokok. Terkait ancaman penjara dan denda uang, ia berkomentar mengaku cukup besar dan berat. Berbeda dengan wisatawan asal Surakarta, Afandi menyebut sangat mendukung kebijakan larangan merokok mengingat Jalan Malioboro sebagai tempat wisata utama di Yogyakarta. Menurutnya, sangat penting mewujudkan kenyaman bagi pengunjung dengan menjaga kebersihan udara. Selain itu, akan menciptakan kawasan Malioboro yang bersih karena ia masih menemukan banyak puntung rokok berserakan di sepanjang Jalan Malioboro, padahal sudah disediakan banyak tempat sampah.

“Belum ada larangan merokok, tapi sudah penurunan penjualan, penghasilan juga sudah minim, takut untuk membeli rokok, mungkin saya akan menjual di lokasi yang lainnya” ujar Muhammad Nohin, salah seorang pedagang rokok.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Yogyakarta akan mulai menerapkan penegakan yustisi untuk mewujudkan kawasan Malioboro sebagai Perda Kawasan Tanpa Rokok. Penegakan hukum ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok. Penegakan perda ini sebagai puncak setelah melalui sejumlah tahapan seperti proses sosialisasi dan edukasi kepada wisatawan sejak tahun 2020 sampai 2022. Kemudian, untuk tahun 2023, penguatan ktr dilakukan kembali dengan menyasar jasa usaha atau pelaku wisata Malioboro seperti pemilik toko, kusir andong, dan tukang becak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *